Ditemukan 1 data
8 — 0
dengan Tergugat yang dilaksanakan pada tanggal 24 April 2013, berdasarkan Agama Hindu, dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Pande Mangku Nama, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 958/CS/2013 tanggal 1 Mei 2013 adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan hak pengasuhan terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Pande Putu Widhiarta Martageni