Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-02-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 10-04-2021
Putusan PN JAKARTA TIMUR Nomor 92/Pdt.P/2021/PN Jkt.Tim
Tanggal 5 April 2021 — Pemohon:
Herawati Batti
6620
  • >
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
  • Menetapkan anak yang bernama anak Gwyneira Aadya Batti yang dilahirkan pada 2 April 2020 sebagai anak kandung yang sah dari Pemohon I dan Pemohon II;
  • Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatan sipil Provinsi DKI Jakarta agar menyebutkan dalam akta Kelahiran anak bernama Gwyneira aadya Batti merupakan anak dari seorang ayah yang bernama Errik Martiantri