Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-04-2019 — Putus : 23-04-2019 — Upload : 23-05-2019
Putusan PN TAHUNA Nomor 43/Pdt.P/2019/PN Thn
Tanggal 23 April 2019 — Pemohon:
MARTINUS AMPAGE
222
  • . : 52/2003 tertanggal 29 Desember 2003 yang semula dicatat MARTINATUS NATANAEL AMPAGE diperbaiki menjadi yang benar adalah MARTINUS NATANAEL AMPAGE ;-------
  • Memerintahkan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk membuat catatan pinggir pada Register Akta catatan sipil dan Kutipan Akta catatan sipil yang diperuntukkan untuk itu tentang perbaikan/pembetulan nama Pemohon yang semula dicatat MARTINATUS NATANAEL AMPAGE
    ,telah mengajukan permohonan sebagai berikut :iL,penulisan nama Pemohon ;Bahwa oleh karena terdapat kesalahan penulisan nama Pemohon di AkteBahwa Pemohon telah menikah dengan KARTINI MAKANAUNG pada tanggal28 Desember 2003 dengan Akte Perkawinan Nomor : 52/2003 tertanggal 29Desember 2003 ;Bahwa Pemohon baru menyadari di Akte Perkawinan Pemohon ada kesalahanPerkawinan Pemohon tersebut sehingga Pemohon ingin mengganti namaPemohon dari nama MARTINATUS NATANAEL AMPAGE menjadi MARTINUSNATANAEL AMPAGE ~