Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-06-2014 — Putus : 25-09-2014 — Upload : 02-08-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 202/Pid.B/2014/PN Pbu
Tanggal 25 September 2014 — UNTUNG Bin MARTONIMAN.
737
  • UNTUNG Bin MARTONIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUHAMAD UNTUNG Als. UNTUNG Bin MARTONIMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    UNTUNG Bin MARTONIMAN.
Upload : 03-08-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 257/Pid.B/2014/PN Pbu
1.HERI PURWANTO Als. HERI Als. ARIS Bin RUSDI. 2.MUHAMAD MAFTUH AHNAN Als. AAN Bin SUROTO.
165
  • Untung Bin Martoniman.4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah);
    MUHAMAD UNTUNG Als UNTUNG Bin MARTONIMAN.4.
    ke dalam kontak sepeda motor tersebut kemudianTerdakwa memutar paksa kunci L tersebut hingga kontak sepeda motor dalamkeadaan on/shidup, selanjutnya Terdakwa Il bertugas membawa sepeda motordari teras rumah tersebut kemudian membawanya ke barakan Terdakwa Il untukdilepas nomor polisinya dan akan dijual oleh Para Terdakwa.e Bahwa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Vixion warnaputin No.Pol : KH 2583 WD tersebut dijual oleh Para Terdakwa kepada SaksiMUHAMAD UNTUNG Als UNTUNG Bin MARTONIMAN
    UNTUNG Bin MARTONIMAN, dibawahsumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa kejadiannya terjadi sekitar bulan Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB dirumah Saksi yang berada di Desa Membulu Baru RT. 11 Kecamatan Air UpasKabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat;Bahwa Saksi telah membeli 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixionwarna merah putih tahun 2013, tanoa nomor polisi dari Para Terdakwadengan harga Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Bahwa sebelumnya Saksi tidak kenal dengan
    Untung Bin Martoniman;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa telah dinyatakan terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana,maka berdasarkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf i dan Pasal 222 ayat (1)KUHAP, kepada Para Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkarayang jumlahnya seperti disebutkan dalam diktum putusan ini;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan halhal yang memberatkan dan
    Untung Bin Martoniman.4. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masingmasing sebesarRp. 2.000. (dua ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Pangkalan Bun pada hari Kamis tanggal 20 November 2014oleh kami : ARIS GUNAWAN, SH. sebagai Hakim Ketua, M.