Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2017 — Upload : 13-07-2017
Putusan PN SIDOARJO Nomor 350/Pid.B/2017/PN SDA
Tanggal 6 Juli 2017 — MARTSELLIA KARAMOY, SE Alias NIKI
10417
  • Menyatakan terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE Alias NIKI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lain untuk melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan
    MARTSELLIA KARAMOY, SE Alias NIKI
    Menyatakan Terdakwa Martsellia Karamoy alias Niki atas perbuatan yangdidakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka olehkarenanya membebaskan Terdakwa Martsellia Karamoy alias Niki atau setidaktidaknya Terdakwa diatas diputus lepas dari segala tuntutan hukum;2. Merehabilitirnama baik Terdakwa Martsellia Karamoy alias Niki;3.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE AliasNIKI sebagaimana daalam surat tuntutan kami Nomor Reg. Perk : PDM103/SIDOA/Ep.2/03/2017 yang kami bacakan dan serahkan pada hariSELASA tanggal 30 Mei 2017;Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya sama dengan pembelaanyasemula yaitu sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Martsellia Karamoy alias Niki atas perbuatan yangdidakwakan kepadanya, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, makaoleh karenanya membebaskan Terdakwa Martsellia Karamoy alias Niki atausetidaktidaknya Terdakwa diatas diputus lepas dari segala tuntutan hukum;2. Merehabilitirnama baik Terdakwa Martsellia Karamoy alias Niki;3.
    Membebankan biaya perkara kepada Negara;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUn Bahwa ia terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE.
    Menyatakan terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE Alias NIKI teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa orang lainuntuk melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atau ancamankekerasan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3.
Register : 01-08-2017 — Putus : 18-09-2017 — Upload : 16-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 603/PID/2017/PT SBY
Tanggal 18 September 2017 — Martsellia Karamoy, SE. Alias Niki
6012
  • Martsellia Karamoy, SE. Alias Niki
    Nama lengkap : Martsellia Karamoy, SE. Alias Niki.2. Tempat lahir : Mentok Bangka Belitung.3. Umur/Tanggal lahir : 30 tahun/13 Maret 1987.4. Jenis kelamin : Perempuan.5. Kebangsaan : Indonesia.6. Tempat tinggal : Perum Mutiara Citra Graha Blok L9 Nomor 14 RT.20/RW. 08, Desa Bligo, Kecamatan Candi,Kabupaten Sidoarjo.7. Agama : Katholik.8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa berada di luar tahanan;Terdakwa didampingi/memberikan kuasa kepada Penasihat Hukumnya 1.HENRY PERNANDO P. PARDOSI, S.H. 2.
    Perk : PDM/Sda/03/2017 berbunyi sebagai berikut:Halaman 1 dari 7 halaman putusan Nomor 603/PID/2017/PT SBY.KESATU:Bahwa ia terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE.
    Pada akhirnya suami terdakwa mengajak terdakwauntuk pulang dan saksi SUPOYO selaku Ketua RT.20 dan saksi BRAM selakusatpam kemudian menengahi keadaan tersebut dan menghimbau agar terdakwapulang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 335 ayat (1) KUHP;ATAUKEDUABahwa ia terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE.
    Menyatakan terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE Alias NIKlterbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perbuatan yang tidakmenyenangkan sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 335 ayat (1) KitabUndangUndang Hukum Pidana dalam surat dakwaan alternatif Kesatu;2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa dengan pidana penjara selama 5(lima) bulan;3.
    Menyatakan terdakwa MARTSELLIA KARAMOY, SE Alias NIKI terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksaorang lain untuk melakukan sesuatu dengan memakai kekerasan atauancaman kekerasan;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) bulan;3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesarRp2.000,00 (dua ribu rupiah).Membaca berturutturut:1.