Ditemukan 1 data
Terdakwa:
1.DIMAS DONNY ANTONO Bin TUGIYANTO
2.ALDI INDRA KUSUMA Als UCOK Bin SINAGA JHON MARULISON
114 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I DIMAS DONNY ANTONO Bin TUGIYANTO dan Terdakwa II ALDI INDRA KUSUMA alias UCOK Bin SINAGA JHON MARULISON, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I DIMAS DONNY ANTONO Bin TUGIYANTO oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan Terdakwa II ALDI INDRA KUSUMA alias UCOK Bin SINAGA JHON MARULISON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah
Dikembalikan kepada Terdakwa II ALDI INDRA KUSUMA alias UCOK Bin SINAGA JHON MARULISON;
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
BAYU AJI NUGROHO, SH
Terdakwa:
1.DIMAS DONNY ANTONO Bin TUGIYANTO
2.ALDI INDRA KUSUMA Als UCOK Bin SINAGA JHON MARULISON