Ditemukan 5 data
Pembanding/Tergugat : BULKAINI RAJO MAHMUD Diwakili Oleh : A.M. MENDROFA, SH, MH
Pembanding/Tergugat : BAHAR ARIFIN Diwakili Oleh : A.M. MENDROFA, SH, MH
Pembanding/Tergugat : MADERMAN Diwakili Oleh : A.M. MENDROFA, SH, MH
Pembanding/Tergugat : DANIEL Diwakili Oleh : A.M. MENDROFA, SH, MH
Pembanding/Tergugat : SRI MEGALIA Diwakili Oleh : A.M. MENDROFA, SH, MH
Pembanding/Tergugat : RIDWAN SOFYAN Diwakili Oleh : A.M. MENDROFA, SH, MH
Terbanding/Penggugat : M U Z A R Diwakili Oleh : PEBRINALDI, SH
Terbanding/Penggugat : S I L I S Diwakili Oleh : PEBRINALDI, SH
Terbanding/Penggugat : D A S M A N Diwakili Oleh : PEBRINALDI, SH
Terbanding/Penggugat : NURLAILI Diwakili Oleh : PEBRINALDI, SH
Terbanding/Penggugat : AHMAD EFENDI Diwakili Oleh : PEBRINALDI, SH
Terbanding/Penggugat : ERMANTO Diwakili Oleh : PEBRINALDI, SH
Terbanding/Penggugat : A S M A N Diwakili Oleh : PEBRINALDI, SH
Terband
63 — 16
No. 147/PDT/2012/PT.PDGTENTANG DUDUK PERKARAMemperhatikan dan menerima keadaan mengenai dudukperkara sebagaimana yang termuat dalam salinan resmi putusanPengadilan Negeri Pasaman Barat tanggal 15 Mei 2012 No. 20/PDT.G/2011/PN.PSB, yang amarnya berbunyi sebagai berikut :Dalam Provisi : Menolak gugatan provisi Para Penggugat ;Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi Para Tergugat ;Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan
DT.Majo Basa) adalah sekaum, seranji keturunan, seharta sepusaka,saling mewarisi, sehutang sebayia, sehina semalu, segolok sagadaidalam payung Datuk Majo Basa sebagaimana dimaksud dalamhukum adat Minangkabau ; Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi kaumPara Penggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan DT.
Majo Basa) ; Menyatakan perbuatan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan Dt.
MajoBasa) Tergugat 2 (Bulkaini Rajo Mahmud) Tergugat 3 (Bahar Arifin),Tergugat 4 (Ali Amran), Tergugat 5 (Maderman), Tergugat 6 (Daniel)dan Tergugat 7 (Sri Megalia) yang telah mensertifikatkan tanah objekperkara untuk dan atas nama Para Tergugat tanpa seizin dansepengetahuan kaum Para Penggugat merupakan perbuatan melawanhukum (onrechtmatigedaad) ; Menyatakan perbuatan hukum jual beli yang dilakukan olehTergugat 1 (Sutan Maruliyan Dt.
28 — 27
Majo Basa, Cs selakuTerlawan.Bahwa terhadap perkara perdata Nomor 20/Pdt.G/2011/PN Psb tersebut,Pengadilan Negeri Pasaman Barat telah menjatuhkan putusan tanggal 15Mei 2012, dengan amarnyaMENGADILIDalam Provisi : Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi :Halaman 16 dari 27 putusan Nomor 105/PDT/2017/PT PDGMenolak Eksepsi Para Terlawan;Dalam Pokok Perkara :Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan Para Penggugat dan Terlawan 1 (Sutan Maruliyan DT.
MajoBasa) adalah sekaum, seranji keturunan, seharta sepusaka, salingmewarisi, sehutang sebayia, sehina semalu, segolok sagadai dalam payungDatuk Majo Basa sebagaimana dimaksud dalam hukum adat Minangkabau;Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi kaum ParaPenggugat dan Terlawan 1 (Sutan Maruliyan DT. Majo Basa);Menyatakan perbuatan Terlawan 1 (Sutan Maruliyan Dt.
Majo Basa)Terlawan 2 (Bulkaini Rajo Mahmud) Terlawan 3 (Bahar Arifin), Terlawan 4(Ali Amran), Terlawan 5 (Maderman), Terlawan 6 (Daniel) dan Terlawan 7(Sri Megalia) yang telah mensertifikatkan tanah objek perkara untuk danatas nama Para Terlawan tanpa seizin dan sepengetahuan kaum ParaPenggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaaq);Menyatakan perbuatan hukum jual beli yang dilakukan oleh Terlawan 1(Sutan Maruliyan Dt.
57 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
dalampetitumnya, maka sangat cukup terbukti dalil dimaksud sangatmembingungkan karena di satu sisi Penggugat mendalilkan;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri PasamanBarat telah memberikan Putusan Nomor 20/Pdt.G/2011/PN.Psb. tanggal15 Mei 2012 dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi : Menolak gugatan provisi Para Penggugat;Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan
Dt.Majo Basa) adalah sekaum, seranji keturunan, seharta sepusaka,saling mewarisi, sehutang sebayia, sehina semalu, segolok sagadaidalam payung Datuk Majo Basa sebagaimana dimaksud dalamhukum adat Minangkabau; Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi kaum ParaPenggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan DT.
Majo Basa); Menyatakan perbuatan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan Dt. Majo Basa)Tergugat 2 (Bulkaini Rajo Mahmud) Tergugat 3 (Bahar Arifin),Tergugat 4 (Ali Amran), Tergugat 5 (Maderman), Tergugat 6 (Daniel)dan Tergugat 7 (Sri Megalia) yang telah mensertifikatkan tanah objekperkara untuk dan atas nama Para Tergugat tanpa seizin dansepengetahuan kaum Para Penggugat merupakan perbuatanmelawan hukum (onrechimatige daad);Hal. 17 dari 830 Hal.
Putusan Nomor 111 PK/Padt/2015Menyatakan perbuatan hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat1 (Sutan Maruliyan Dt.
55 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
kami TergugatTergugat yang padaakhirnya menyatakan dalam amar putusan nantinya, bahwa Gugatantersebut tidak dapat di terima;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pasaman Barattelah memberikan Putusan Nomor 20/PDT.G/2011/PN.PSB. tanggal 15 Mei2012 dengan amar sebagai berikut:Dalam Provisi:Menolak gugatan provisi para Penggugat;Dalam Eksepsi:Menolak Eksepsi para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:Mengabulkan Gugatan para Penggugat untuk sebagian;Menyatakan para Penggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan
MajoBasa) adalah sekaum, seranji keturunan, seharta sepusaka, salingmewarisi, sehutang sebayia, sehina semalu, segolok sagadai dalampayung Datuk Majo Basa sebagaimana dimaksud dalam hukum adatMinangkabau;Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi kaum paraPenggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan DT. Majo Basa);Menyatakan perbuatan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan Dt.
No. 1535 K/Pdt/20132424Menyatakan perbuatan hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat 1(Sutan Maruliyan Dt.
100 — 44
M E N G A D I L I :Dalam Provisi : - Menolak gugatan provisi Para Penggugat;---------------------------------------Dalam Eksepsi : - Menolak Eksepsi Para Tergugat;--------------------------------------------------Dalam Pokok Perkara : - Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian;-------------------------- Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan DT.
Majo Basa) adalah sekaum, seranji keturunan, seharta sepusaka, saling mewarisi, sehutang sebayia, sehina semalu, segolok sagadai dalam payung Datuk Majo Basa sebagaimana dimaksud dalam hukum adat Minangkabau;---------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan objek perkara adalah sah harta pusaka tinggi kaum Para Penggugat dan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan DT. Majo Basa) ;-------------- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 (Sutan Maruliyan Dt.
Majo Basa) Tergugat 2 (Bulkaini Rajo Mahmud) Tergugat 3 (Bahar Arifin), Tergugat 4 (Ali Amran), Tergugat 5 (Maderman), Tergugat 6 (Daniel) dan Tergugat 7 (Sri Megalia) yang telah mensertifikatkan tanah objek perkara untuk dan atas nama Para Tergugat tanpa seizin dan sepengetahuan kaum Para Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);--- Menyatakan perbuatan hukum jual beli yang dilakukan oleh Tergugat 1 (Sutan Maruliyan Dt.