Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-03-2015 — Putus : 18-05-2015 — Upload : 24-06-2015
Putusan PN LAHAT Nomor Nomor 78/Pid.Sus/2015/PN. Lht.
Tanggal 18 Mei 2015 — RAHIS MOTO BIN MARUYIS
542
  • Menyatakan terdakwa RAHIS MOTO Bin MARUYIS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan senjata senjata api; 2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa RAHIS MOTO Bin MARUYIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4.
    RAHIS MOTO BIN MARUYIS
    Menyatakan terdakwa RAHIS MOTO Bin MARUYIS bersalah telahmelakukan tindak pidana tanpa hak mempunyai dalam miliknya,menyimpan sesutau senjata api berupa 1 (satu) pucuk senjata apirakitan (kecepek) laras pendek warna hitam dilapisi kayu dengangagagng dilapisi dengan aluminium, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) UU Drt Nomor 12 Tahun1951;2.
    Pembelaan (Pledo/) dari Penasihat Hukumterdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakimagar menjatuhkan hukuman yang seringanringannya;Telah mendengar pula Replik dari Jaksa Penuntut Umum dan DuplikPenasihat Hukum Terdakwa yang disampaikan secara lisan yang padapokoknya masingmasing tetap pada tuntutan dan pembelaan semula;Menimbang, bahwa terdakwa dimuka persidangan telah didakwaoleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan sebagai berikut :DAKWAANBahwa ia terdakwa RAHIS MOTO Bin MARUYIS
    Bhayangkara Nomor 1 Lahat, saksi Aan Candra, S.H BinRusman yang merupakan anggota Polres Lahat melakukan penangkapanterhadap terdakwa Rahis Moto Bin Maruyis pada saat terdakwa Rahis MotoBin Maruyis membesuk anaknya saksi Jeksi Berliansyah Bin Rahis Moto(berkas berkara terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap dan menerangkankalau 1 (satu) pucuk senjata api rakitan (kKecepek) laras pendek warna hitamdilapisi kayu dengan gagangnya dilapisi dengan aluminium adalah milikterdakwa Rahis Moto Bin Maruyis
    , selanjutnya setelah dilakukan intorgasi,terdakwa Rahis Moto Bin Maruyis mengakui memang benar 1 (satu) pucuksenjata api rakitan (kecepek) laras pendek warna hitam dilapisi kayu dengangagangnya dilapisi dengan aluminium adalah barang miliknya yang disimpanoleh terdakwa Rahis Moto Bin Maruyis didalam lemari pakaian dirumahnyasejak terdakwa menemukan senjata api rakitan tersebut pada bulan Januaritahun 2015.Bahwa terdakwa Rahis Moto Bin Maruyis memiliki dan menyimpan 1(satu) pucuk senjata api rakitan
    Menyatakan terdakwa RAHIS MOTO Bin MARUYIS terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Tanpa HakMenyimpan senjata senjata api;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa RAHIS MOTO Bin MARUYISoleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6(enam) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telahdijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidanayang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.