Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 367/Pid.B/2019/PN Pkb
Tanggal 11 Desember 2019 — Penuntut Umum:
Gunawan,SH
Terdakwa:
Farix Marveal Bin Endra Jaya
540
  • Penuntut Umum:
    Gunawan,SH
    Terdakwa:
    Farix Marveal Bin Endra Jaya
Register : 06-12-2023 — Putus : 13-02-2024 — Upload : 19-02-2024
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 346/Pid.Sus/2023/PN Pkb
Tanggal 13 Februari 2024 —
Terdakwa:
1.ROMADONI BIN YABANI
2.FARIX MARVEAL BIN HENDRA JAYA
230
  • Farix Marveal Bin Hendra Jaya (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Romadoni Bin Yabani dan Terdakwa II.
    Farix Marveal Bin Hendra Jaya (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;

  • Terdakwa:
    1.ROMADONI BIN YABANI
    2.FARIX MARVEAL BIN HENDRA JAYA