Ditemukan 2 data
Gunawan,SH
Terdakwa:
Farix Marveal Bin Endra Jaya
54 — 0
Penuntut Umum:
Gunawan,SH
Terdakwa:
Farix Marveal Bin Endra Jaya
Terdakwa:
1.ROMADONI BIN YABANI
2.FARIX MARVEAL BIN HENDRA JAYA
23 — 0
Farix Marveal Bin Hendra Jaya (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Romadoni Bin Yabani dan Terdakwa II.
Farix Marveal Bin Hendra Jaya (Alm)
oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Terdakwa:
1.ROMADONI BIN YABANI
2.FARIX MARVEAL BIN HENDRA JAYA