Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2021 — Putus : 21-12-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN ROTE NDAO Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2021/PN Rno
Tanggal 21 Desember 2021 — Terdakwa
930
  • Menyatakan Anak Eka Marceal Mullik alias Eka tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada Anak Eka Marceal Mullik alias Eka oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan di LPKA Kelas II Kupang;
3. Memerintahkan Anak untuk ditahan;
4.
Memerintahkan kepada Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS Kelas II Kupang untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan Anak Eka Marceal Mullik alias Eka selama menjalani masa pidana penjara;
5.