Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2022 — Putus : 08-03-2022 — Upload : 25-03-2022
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 14/Pid.Sus/2022/PN Pbm
Tanggal 8 Maret 2022 —
Terdakwa:
MARWADIANSYAH BIN ALI SEMAN
123
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Marwadiansyah Bin Ali Seman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 06 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh

    Terdakwa:
    MARWADIANSYAH BIN ALI SEMAN