Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MARWADIANSYAH BIN ALI SEMAN
12 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Marwadiansyah Bin Ali Seman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 06 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh
Terdakwa:
MARWADIANSYAH BIN ALI SEMAN