Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2014 — Putus : 03-03-2014 — Upload : 13-06-2014
Putusan MS BIREUEN Nomor 10/Pdt.P/2014/MS Bir.
Tanggal 3 Maret 2014 — Para Pemohon
1713
  • MARWANUL HAKIM bin MUHAMMAD (anak laki-laki kandung);4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 156.000,- (seratus lima puluh enam ribu rupiah);
    MARWANUL HAKIM bin MUHAMMAD, Lahir tanggal 29 September1981, Agama Islam, Pekerjaan Mahasiswa, Tempat tinggal di DusunDamai Sejahtera, Desa Babah Jurong, Kecamatan Kutablang, KabupatenBireuen, sebagai Pemohon V;Dalam hal ini Pemohon II, Pemohon Ill, Pemohon IV,dan Pemohon V,telah memberi Kuasa secara Insidentil kepada BADIAH binti A. WAHAB/Pemohon , berdasarkan Surat Kuasa Insidentil yang telah terdaftar dikepaniteraan Mahkamah Syar'iyah Bireuen dengan Nomor 13/L/II/2014Hal 1 dari 8 hal. Pen.
    MARWANUL HAKIM bin MUHAMMAD (anak lakilaki kandung);MUTHMAINNAH binti MUHAMMAD (anak perempuan kandung);Bahwa ayah dan ibu kandung dari almarhum MUHAMMAD bin BEN telah lebihdahulu meninggal dunia ;Bahwa MUHAMMAD bin BEN tersebut tidak meninggalkan ahli waris lain selainyang tersebut di atas;Bahwa semasa hidupnya MUHAMMAD bin BEN mempunyai simpanan dalambentuk tabungan dengan Rekening Nomor : 0163146444 pada Bank BNI CabangBireuen; Bahwa untuk kepentingan penarikan simpanan tersebut Para Pemohan selakuahliwaris
    MARWANUL HAKIM bin MUHAMMAD (anak lakilaki kandung);4. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;5.
    MARWANUL HAKIM bin MUHAMMAD (anak lakilaki kandung);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, maka biaya yang timbul dalamperkara ini dibebankan kepada para Pemohon;Memperhatikan PasalPasal dari Peraturan PerundangUndangan yangberlaku serta hukum syara yang berkenaan dengan perkara ini;MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;2.
    MARWANUL HAKIM bin MUHAMMAD (anak lakilaki kandung);4. Menghukum Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.156.000, (seratus lima puluh enam ribu rupiah);Demikianlah penetapan ini ditetapbkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Mahkamah Syariyah Bireuen pada hari Senin tanggal 03 Maret 2014 Mbertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal 1435 H, oleh kami Dra.