Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-11-2021 — Putus : 20-01-2022 — Upload : 24-01-2022
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 105/Pid.B/2021/PN Bsk
Tanggal 20 Januari 2022 — Penuntut Umum:
FITRIA PUTRI SARI, SH
Terdakwa:
TEGUH EKA MARYDIAN bin. DEDI YANTO
780
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Teguh Eka Marydian bin Dedi Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Penuntut Umum:
    FITRIA PUTRI SARI, SH
    Terdakwa:
    TEGUH EKA MARYDIAN bin. DEDI YANTO
Register : 27-01-2022 — Putus : 04-02-2022 — Upload : 07-11-2022
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Bsk
Tanggal 4 Februari 2022 — Terdakwa
13718
  • dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    1. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hijau, jenis RX-King, Nomor mesin: 3KA302558, Nomor Rangka: MH33KA006VK328421;
    2. 1 (satu) lembar STNKB dengan Nomor Registrasi BA 5906 EL, nama pemilik Dedi Yanto, tahun pembuatan 1997;
    3. 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha jenis RX-King;
  • Dikembalikan kepada Saksi Teguh Eka Marydian