Ditemukan 2 data
FITRIA PUTRI SARI, SH
Terdakwa:
TEGUH EKA MARYDIAN bin. DEDI YANTO
78 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Teguh Eka Marydian bin Dedi Yanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan terang-terangan dan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Penuntut Umum:
FITRIA PUTRI SARI, SH
Terdakwa:
TEGUH EKA MARYDIAN bin. DEDI YANTO
137 — 18
dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha warna hijau, jenis RX-King, Nomor mesin: 3KA302558, Nomor Rangka: MH33KA006VK328421;
- 1 (satu) lembar STNKB dengan Nomor Registrasi BA 5906 EL, nama pemilik Dedi Yanto, tahun pembuatan 1997;
- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor Yamaha jenis RX-King;
Dikembalikan kepada Saksi Teguh Eka Marydian