Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-07-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 06-07-2017
Putusan PN PADANG Nomor 512/Pid.B/2016/PN.Pdg
Tanggal 20 September 2016 — MARYEFI YAHYA Pgl. DEPI
724
  • MARYEFI YAHYA Pgl. DEPI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli suatu barang yang diketahui atau patut diduga didapat dari hasil kejahatan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARYEFI YAHYA Pgl. DEPI dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
    MARYEFI YAHYA Pgl. DEPI
    PUTUSANNo. 512/Pid.B/2016/PN.Pdq.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Padang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkarapidana pada Pengadilan tingkat pertama dalam acara pemeriksaan biasa telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : MARYEFI YAHYA PgI.
    membaca surat surat yang berhubungan dengan perkara ini ;Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tentangtindak pidana yang didakwakan terhadap terdakwa ;Setelah mendengar keterangan saski saksi dan keterangan terdakwa terdakwadipersidangan ;Setelah mendengar dan memperhatikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tanggal14 September 2016 yang pada pokoknya memohon supaya Hakim PengadilanNegeri Kelas IA Padang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :1.Menyatakan terdakwa MARYEFI
    mohonhukumannya diringankan, terdakwa mempunyai tanggungan anak dan isteri danterdakwa sangat menyesali perobuatannya dan terdakwa berjanji tidak akanmengulanginya dimasa yang akan datang ;Setelah mendengar pula tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum yangdisampaikan secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya semula danterdakwa juga tetap dengan pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan tertanggal 19 Juli 2016 sebagai berikut :DAKWAAN :Bahwa terdakwa MARYEFI
    Keterangan terdakwa MARYEFI YAHYA Pgl. DEPI. Bahwa benarterdakwa dalam keadaansehatjasmanidan rohanipadasaatmemberikanketerangannya di persidangan; Bahwa benar terdakwa pemah membeli 3 unit sepeda motor dari terdakwa yang salahsatunya adalah motor Yamaha Vixion wama merah maroon sebagaimana yang diajukandalam perkaraini. Bahwe benar terdakwa membeli motor Yamaha Vixion wama merah maroon dariterdakwa seharga Rp.3.000.000, tiga jutarupiah).
    MARYEFI YAHYA Pgl. DEPI telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membeli suatubarang yang diketahui atau patut diduga didapat dari hasil kejahatan2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MARYEFI YAHYA Pgl. DEPI denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.3. Menetapbkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;5.
Register : 19-08-2016 — Putus : 26-09-2016 — Upload : 26-07-2017
Putusan PN PADANG Nomor 570/Pid.B/2016/PN Pdg
Tanggal 26 September 2016 — MUHAMMAD IQBAL Bin FIRDAUS Pgl. IQBAL
687
  • Keterangan terdakwa MARYEFI YAHYA PglI. DEPI. Bahwa benar terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saatmemberikan keterangannya di persidangan; Bahwa benar terdakwa pernah membeli 3 unit sepeda motor dari terdakwa yangsalah satunya adalah motor Yamaha Vixion warna merah maroon sebagaimanayang diajukan dalam perkara ini. Bahwa benar terdakwa membeli motor Yamaha Vixion warna merah maroon dariterdakwa seharga Rp. 3.000.000, tiga juta rupiah).
    memenuhi semua unsur dari pasal 480 Ke 1 KUHPidana maka telahjelas perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang Undang oleh karena ituperbuatan terdakwa adalah melawan hukum ;Menimbang, bahwa selama persidangan Majelis tidak menemukan alasanhukum yang dapat menghapuskan pemidanaan dalam diri terdakwa baik alasanpembenar maupun pemaaf sehingga karenanya terdakwa haruslah bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa dari apa yang telah terbukti diatas maka terhadapterdakwa MARYEFI