Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 25-01-2023
Putusan PN MAMUJU Nomor 263/Pid.B/2022/PN Mam
Tanggal 9 Januari 2023 — Penuntut Umum:
H. Syamsul Alam R., S.H., M.H.
Terdakwa:
1.Supriyanto alias Yanto bin Abdul Salam
2.Misrianto alias Mis bin Maryoto
4214
  • 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) unit mobil Mitsubishi TVS pick up warna hitam nopolDN-8040-ME dikembalikan kepada Terdakwa II Misrianto alias Mis bin Maryoto.Uang tunai sejumlahRp.5.300.000,00(lima juta tiga ratus ribu rupiah) dikembalikan kepada saksi Suratman alias bapak Dari.2 (ekor) sapi jantan dewasa dikembalikan kepada saksi Soimin. 1 (satu) lembar switer warna abu-abu dan 1 (satu) lembar celana Jeans warna biru dimusnahkan.

    6.