Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2020 — Putus : 15-04-2020 — Upload : 29-05-2020
Putusan PN Bintuhan Nomor 24/Pdt.P/2020/PN Bhn
Tanggal 15 April 2020 — Pemohon:
MALDIN
4015
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan nama dalam Akta Kelahiran anak pemohon atas nama tertulis nama PRINTI MARZINTA sedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis MARZENTA agar dicatat dalam registrasi tempat lahir yang bersangkutan sebagaimana dalam ketentuan sedang berjalan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kaur;
    Bahwa pemohon adalah Ayah kandung dari MARZENTA yang dilahirkan di Awat Mata pada tanggal 18 Maret 2003 sebagai anakperempuan, anak ke2 (Dua) dari perkawinan antara pemohon dengan Istripemohon yang bernama MAZNA;b. Bahwa kelahiran Anak pemohon tersebut telah di daftar dalam daftarkelahiran untuk warga negara Indonesia di kantor Dinas Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Kaur sebagaimana tercatat di Akte KelahiranNomor. 1704LT230130018 tanggal 23 Januari 2003;c.
    Memberi izin kepada pemohon untuk memperbaiki Nama Anak pemohonyang tercantum dalam akte kelahiran Nomor. 1704LT230130018 tanggal23 Januari 2003 yang tertulis nama PRINTI MARZINTA sedangkan yangsebenarnya seharusnya tertulis MARZENTA;3.
    Bahwa dalam Akta kelahiran tersebut terdapat kesalahan penulisan namaAnak pemohon yaitu nama PRINT MARZINTA sedangkan yangsebenarnya seharusnya tertulis MARZENTA.
    Bahwa dalam Akta kelahiran tersebut terdapat kesalahan penulisan namaAnak pemohon yaitu nama PRINT MARZINTA sedangkan yangsebenarnya seharusnya tertulis MARZENTA. Bahwa Pemohon inggin memperbaiki Nama Anak pemohon tersebut untukmenyamakan /persamaan data dengan Ijaza Anak Pemohon yang sudah diperoleh di SD dan SMP ; Bahwa pemohon sekarang sangat memerlukan perbaikan Akta kelahiranuntuk keperluan pembuatan KK, KTP dan Akte Kelahiran pemohon.
    Memberi izin kepada pemohon untuk membetulkan nama dalam AktaKelahiran anak pemohon atas nama tertulis nama PRINT MARZINTAsedangkan yang sebenarnya seharusnya tertulis MARZENTA agardicatat dalam registrasi tempat lahir yang bersangkutan sebagaimanadalam ketentuan sedang berjalan di Dinas Kependudukan dan CatatanSipil Kabupaten Kaur;3.