Ditemukan 1 data
Terdakwa:
ADEN MASCAHYO
3 — 0
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Aden Mascahyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman
Terdakwa:
ADEN MASCAHYO