Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-06-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 196/Pid.C/2021/PN Tlg
Tanggal 23 Juni 2021 —
Terdakwa:
ADEN MASCAHYO
30
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa Aden Mascahyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
    3. Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) botol minuman


    Terdakwa:
    ADEN MASCAHYO