Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-05-2021 — Putus : 28-05-2021 — Upload : 03-06-2021
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 50/Pid.C/2021/PN Rhl
Tanggal 28 Mei 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
HARDIONO LATIMA
Terdakwa:
MUSCAHYO HARYANDA
156
    1. Menyatakan terdakwa Muscahyo Haryandaterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Tidak memakai masker di muka umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp99.000,00(sembilan puluh sembilan ribu rupiah)dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) hari;
    3. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000,00 (seribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    HARDIONO LATIMA
    Terdakwa:
    MUSCAHYO HARYANDA