Ditemukan 3 data
Terdakwa:
MASDANIANSYAH Bin SUKRIANSYAH
44 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Masdaniansyah Bin Sukriansyah tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua)
bulan;
- Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Pick Up Futura warna Hitam Noka MHYESL415FJ734398 Nosin Nopol KH 8104 JC;
- 1 (satu) lembar SIM A Asli a.n MASDANIANSYAH No SIM 1815180500538;
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna Silver Metalik Noka MHKS6DJ1JHJ001732
,MH
Terdakwa:
MASDANIANSYAH Bin SUKRIANSYAH
8 — 4
M E N G A D I L I
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Agus Setiawan bin Nyamin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Fitriani binti Masdaniansyah) di depan sidang Pengadilan Agama Sangatta;
4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Sangatta mengirimkan
Ramena Daniyati
53 — 9
N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Mengijinkan kepada Pejabat pada Kantor / Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kotabaru untuk merubah pada Akta Kelahiran Pemohon dengan Nomor 6302-L-T-24012015-0008 tanggal 28 Januari 2015 terdapat kekeliruan yaitu pada nama pemohon semula tertulis RAMENA DANI YATI menjadi RAMENA DANIYATI, dan Nama orang tua pemohon semula tertulis MARDANIANSYAH menjadi MASDANIANSYAH