Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 17-09-2020
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 318/Pid.B/2020/PN Bpp
Tanggal 14 September 2020 — Penuntut Umum:
TAJERIMIN, SH
Terdakwa:
MASDARIF bin Alm ABDUL MANAN
18884
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan";
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Masdarif bin Alm Abdul Manan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan
    Penuntut Umum:
    TAJERIMIN, SH
    Terdakwa:
    MASDARIF bin Alm ABDUL MANAN
    Nama lengkap : Masdarif Bin Alm Abdul Manan2. Tempat lahir : Sangkulirang3. Umur/Tanggal lahir : 51/6 Juni 19694. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI. Sorong Gatu, No. 79, Rt. 81, Kel. Muara Rapak,Kec. Balikpapan Utara, Kota Balikpapan7. Agama : Islam8. Pekerjaan : Wiraswasta.Terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Penyidik sejak tanggal 1 Maret 2020 sampai dengan tanggal 20 Maret 2020Terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan ditahan dalam tahanan rutan oleh:2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 Maret 2020sampai dengan tanggal 29 April 2020Terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan ditahan dalam tahanan rutan oleh:3.
    Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal30 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020Terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan ditahan dalam tahanan rutan oleh:4. Penuntut Umum sejak tanggal 27 Mei 2020 sampai dengan tanggal 15 Juni2020Terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan ditahan dalam tahanan rutan oleh:5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Juni 2020 sampai dengan tanggal7 Juli 2020Terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan ditahan dalam tahanan rutan oleh:6.
    Menyatakan bahwa terdakwa Masdarif Bin Abdul Manan terbuktisecara sah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalamPasal 338 KUHP, dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masdarif Bin abdulManan dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahundiperkurangkan selama terdakwa menjalani penahanan sementara dandengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan ;3.
    Menyatakan terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Manan terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Masdarif Bin Alm Abdul Mananoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5.