Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-06-2022 — Putus : 18-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PN DENPASAR Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Dps
Tanggal 18 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
YOSEF UMBU HINA MARAWALI, SH
Terdakwa:
NI PUTU MASDARINI
8235
    1. Menyatakan terdakwa NI PUTU MASDARINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
    2. Membebaskan terdakwa NI PUTU MASDARINI oleh karenanya dari dakwaan primair
    3. Menyatakan terdakwa NI PUTU MASDARINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
    50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NI PUTU MASDARINI membayar uang pengganti sebesar Rp.84.018.712,25 (Delapan puluh juta delapan belas ribu tujuh ratus dua belas rupiah dan dua puluh lima sen)yang disetor
  • Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa NI PUTU MASDARINI

    1. Membebankan kepada terdakwa NI PUTU MASDARINI untuk membayar biaya perkara sejumlahr Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
    Penuntut Umum:
    YOSEF UMBU HINA MARAWALI, SH
    Terdakwa:
    NI PUTU MASDARINI
Register : 07-11-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PT DENPASAR Nomor 21/PID.TPK/2022/PT DPS
Tanggal 30 Nopember 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : YOSEF UMBU HINA MARAWALI, SH
Terbanding/Terdakwa : NI PUTU MASDARINI
12515
  • Memerintahkan agar Terdakwa NI PUTU MASDARINI tetap berada dalam tahanan;
4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa NI PUTU MASDARINI dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan baginya;
5. Membebani Terdakwa NI PUTU MASDARINI untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Pembanding/Penuntut Umum : YOSEF UMBU HINA MARAWALI, SH
Terbanding/Terdakwa : NI PUTU MASDARINI