Ditemukan 6 data
YOSEF UMBU HINA MARAWALI, SH
Terdakwa:
NI PUTU MASDARINI
82 — 35
- Menyatakan terdakwa NI PUTU MASDARINI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum
- Membebaskan terdakwa NI PUTU MASDARINI oleh karenanya dari dakwaan primair
- Menyatakan terdakwa NI PUTU MASDARINI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa NI PUTU MASDARINI membayar uang pengganti sebesar Rp.84.018.712,25 (Delapan puluh juta delapan belas ribu tujuh ratus dua belas rupiah dan dua puluh lima sen)yang disetor
- Membebankan kepada terdakwa NI PUTU MASDARINI untuk membayar biaya perkara sejumlahr Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk pembayaran Uang Pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa NI PUTU MASDARINI
Penuntut Umum:
YOSEF UMBU HINA MARAWALI, SH
Terdakwa:
NI PUTU MASDARINI
Terbanding/Terdakwa : NI PUTU MASDARINI
125 — 15
Memerintahkan agar Terdakwa NI PUTU MASDARINI tetap berada dalam tahanan;
Pembanding/Penuntut Umum : YOSEF UMBU HINA MARAWALI, SH
Terbanding/Terdakwa : NI PUTU MASDARINI