Ditemukan 4 data
72 — 8
Menyatakan Putus hubungan kerja antara Penggugat MASDARWIN dengan Tergugat PT. JUI SHIN INDONESIA terhitung tanggal 6 Agustus 2012;3. Menghukum Tergugat membayar Tunjangan Hari Raya Tahun 2012 kepada Penggugat sebesar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar. Rp.601.000,- (enam ratus seribu rupiah);
MASDARWIN; LAWAN; PT. JUI SHIN INDONESIA;
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA "PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILANNEGERI KLS I A BANDUNG, yang memeriksa dan mengadili perkaraperselisihan hubungan industrial pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusansebagai mana tersebut di bawah ini, dalam perkara antara :MASDARWIN, Tempat tinggal Jl. Raya Pondok Kelapa Blok C4 RT.04RW.11 Jakarta. Selanjutnya disebut : PENGGUGAT ;Lawan,PT.
dengan melanggar perundang undangan yangberlaku yang dibangunnya secara systemik dan mengakibatkan kerugian kepadapekerja, untuk dapat memberikan putusan pengadilan dimana ganti kerugian hakpekerja yang harus diberikannya adalah yang lebih baik dan menguntungkanpekerja, dan sesuai dengan Penjelasan Pasal 61 (5) UU Ketenagakerjaan RepublikIndonesia No.13 Tahun 2003.Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan, untukkepentingan Penggugat kemuka persi dangan datang menghadap ia sendiri :MASDARWIN
96 — 37 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MASDARWIN tersebut;
MASDARWIN VS PT. JUI SHIN INDONESIA
mengambil sikap terhadap perilaku dariPemohon Kasasi, sehingga secara sepihak Pemohon Kasasi telah dinyatakan mengakhiriPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PK WT);Bahwa dengan demikian Putusan Judex Facti telah tepat dan harusdipertahankan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyata PutusanPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung dalam perkara initidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi MASDARWIN
Nomor 757 K/Pdt.SusPHI/2014Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi MASDARWIN tersebut;Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim padaMahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 21 April 2015 oleh H. Mahdi SoroindaNasution, S.H., M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono, S.H., M.H., dan Arief Soedjito, S.H.
26 — 0
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan sah perkawinan Masdarwin Hutauruk dan Tio Pasu Parsaulian Simanjuntak telah melangsungkan pernikahan dan pemberkatan menurut agama Kristen pada tanggal 03 Juli 2012 di Gereja Pentakosta Indonesia oleh Pdt. S.
1.MASDARWIN HUTAURUK2.TIO PASU PARSAULIAN SIMANJUNTAK
16 — 6
antara Pemohondengan Termohon diantaranya pertama pada bulan Maret 2020, keduapada bulan April 2020 dan ketiga pada bulan Mei 2020 ;Bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat Termohon tidak menerima ataspenghasilan/pemberian nafkah wajib (ekonomi) dari Pemohon ;Bahwa oleh karena hal tersebut Pemohon merasa sudah tidak tentramtinggal bersama Termohon sehingga pada bulan Juni 2020 Pemohondengan Termohon berpisah rumah sampai dengan sekarang dimanaTermohon sekarang tinggal di rumah Paman Termohon bernama MasDarwin