Ditemukan 2 data
BRI Kanca Padang Panjang
Tergugat:
1.Lasmida
2.Masderil
48 — 35
Penggugat:
BRI Kanca Padang Panjang
Tergugat:
1.Lasmida
2.Masderil
SIJU , SH, MH
Terdakwa:
BAMBANG HENDRIANTO Bin IBNU HARIS
123 — 44
Saksi MASDERIL selaku Pengurus PO. Bus Adi Prima sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk bus jurusan Palembang Bekasi sekitar bulan Mei 2019;4. Saksi JUNAIDI selaku Pengurus PO. Bus Ratu Agung jurusan PagarAlam Kota Bekasi sebesar Rp.2.000.000, (dua juta rupiah).Halaman 11 dari 63. Putusan No.62/Pid.SusTPK/2019/PN.
Saksi MASDERIL selaku Pengurus PO. Bus Adi Prima sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk bus jurusan Palembang Bekasi sekitar bulan Mei 2019;4. Saksi JUNAIDI selaku Pengurus PO.
SAKSI MASDERIL alias SYAHRIL Bin M. TOYIB, Padang Panjang, 24 Juli1962, Lakilaki, Indonesia, SMP, Islam, Swasta, Kp. Kojan WarungGantung RT 12/06 No. 87 Kel. Kalideres Kec. Kalideres Jakarta Barat,dibawah sumpah didepan persidangan pada pokoknya menerangkansebagai berikut : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungankeluarga;Halaman 29 dari 63. Putusan No.62/Pid.SusTPK/2019/PN.
Saksi MASDERIL selaku Pengurus PO. Bus Adi Prima sebesarRp.3.000.000, (tiga juta rupiah) untuk bus jurusan Palembang Bekasi sekitar bulan Mei 2019;4. Saksi JUNAIDI selaku Pengurus PO. Bus Ratu Agung jurusanPagar Alam Kota Bekasi sebesar Rp.2.000.000, (dua jutarupiah).Bahwa terdakwa menyesal dan tidak akan mengulangi kembaliperbuatannya;Bahwa terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga;Bahwa barang bukti yang diperlihatkan oleh Jaksa Penuntut Umumdalam persidangan.Halaman 42 dari 63.