Ditemukan 737910 data
123 — 111 — Berkekuatan Hukum Tetap
164 — 184 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pasal ayat (5) Peraturam Mahkamah Agung Nomor Tahun 2011tentang Hak Uji Materil (selanjutnya disebut Peraturan Mahkamah AgungNomor Tahun 2011), mengatur:Pasal (5) Termohon adalah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yangmengeluarkan Peraturan PerundangUndangan.b. Bahwa Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan, mengatur:Pasal 15.
Dalam permohonanUji Materil yang menjadi pihak Termohon adalah Badan atau Pejabat TataUsaha Negara yang tepat yang mengeluarkan peraturan perundangundangan. Dalamperkara a quo Pemohon dalam permohonannya tidak menyebutkan dengantegas kedudukan hukum Presiden RI sebagai pihak Termohon yangHalaman 23 dari 38 halaman.
Putusan Nomor 39 P/HUM/2014menerbitkan Peraturan Pemerintah dengan demikian Permohonan UjiMateril yang diajukan oleh Pemohon tidak memenuhi syarat formil darisuatu Permohonan Uji Materil.
- 1. AdaHakim yang berpendirian/berpendapat bahwa dalam perkara tindak pidana korupsisifat melawan hukumya adalah "melawan hukum formal".2. SebagianHakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawanhukumnya adalah "melawan ... [Selengkapnya]
SebagianHakim berpendirian/berpendapat dalam tindak pidana korupsi sifat melawanhukumnya adalah "melawan hukum materil.
Jawab:
a. Benarbahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana formal. Hal ini dijelaskandalam penjelasan pasal demi pasal (Pasal 2 ayat (1)).
MATERIL
Tergugat:
PT. BFI Finance Indonesia Cabang Bandar Jaya
114 — 50
Penggugat:
MATERIL
Tergugat:
PT. BFI Finance Indonesia Cabang Bandar JayaPUTUSANNomor : 30/PDT.G/2021/PN GnsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Gunung Sugih, yang memeriksa dan memutus perkaraperdata pada tingkat pertama, telah menjatunkan putusan sebagai berikut dalamperkara gugatan antara :MATERIL,Umur 43 Tahun, Tempat Tinggal Ds.Kembahang,Desa Kembahang, Kec.Batu Brak,Lampung Barat,dalam hal ini memberi kuasa kepada Edi DwiNugroho,SH dan ENI SRI WAHYUNI,SH adalahpara Advokat dan Pengacara pada KantorPerkumpulan Lembaga Hukum PerlindunganKonsumen
cicilan keriditnya;Bahwa total semuanya kalau dilunasin cicilan keriditnya kirakiraRp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);Bahwa saksi tahunya baru 1 (satu) bulan setelah unit Mobil sudah ditarik;Bahwa tidak ada baik lewat surat atau telpon pemberitahuan dari BFIPinance;Bahwa tidak ada surat Peringatan dari BFI Pinance;Bahwa saksi tahu kalau Unit Mobil di pindah tangankan;Bahwa saksi membenarkan, bahwa tanda tangan tersebut tanda tangansaksi;Bahwa Unit Mobil tersebut Saya kuasakan kepada saudara Materil
Nomor 30/PDT.G/2021/PN.GnsBahwa saksi tidak tau apakah penggugat sering terlambat pembayaran;Bahwa untuk Jatuh temponya setiap tanggal 12;Bahwa saksi tidak tahu namanya siapa yang narik unit Mobil tersebut pengakuannya petugas dari BFI Pinance;Bahwa Saksi taunya baru 1 (satu) bulan Unit Mobil tidak dengan Materil lagi;Bahwa saksi taunya dikasih tau dengan Materil Unit Mobil sudah diambilDeler karena 3 (tiga) bulan nunggak pembayarannya;Bahwa saksi taunya Unit Mobil sudah tidak dengan Materil bulan
;Bahwa saksi berhenti bekerja dengan Materil sudah ada 3 (tiga) bulan yanglalu;Bahwa waktu disamparin 2 (dua) mobil tersebut saksi sendirian;Bahwa saksi tidak pernah menanayakannya dengan Materil;Bahwa saksi bekerja dengan Materil baru 6 (enam) bulan;Bahwa yang mengambil mobil pengakuan petugas dari BFI Pinance;Hal 21 dari 28 Putusan.
Nomor 30/PDT.G/2021/PN.GnsFotocopy Bukti Surat tersebut bermaterai cukup, dan telah dicocokkansesuai dengan aslinya;Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil jawabannya, Tergugat telah pulamengajukan saksi dan/atau ahli yang memberikan keterangan pada pokoknyasebagai berikut:1.Saksi Syaqi Aditya Ramadhan Bin Eko, dengan dibawah disumpah, padapokoknya menerangkan sebagai berikut :Bahwa saksi tidak kenal dengan Materil, kalau dengan Dodi saksi kenalKonsumen BFI Pinance Bandar Jaya;Bahwa setelah telat
172 — 72
.- Mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek;- Menyatakan Sah Surat Perjanjian Jual Beli Tertanggal 27 Agustus 2004;- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrecht matige daad) berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.1821/PID.B/2009/PN.JKT.PST yang sudah berkekuatan hukum tetap;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil = Rp.100.000,000,- + Rp. 105.000,000,- + Rp. 50.000.000,- + Rp.467.600.000,-
= Rp. 722.600,000,-(kerugian materil);- Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian in materil = Rp.3.500.000.000,- (-) Rp.1.100.000.000,- = Rp.2.400.000.000,- (Kerugian in materil);- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan in materiil sebesar Rp.722.600.000,- + Rp.2.400.000.000,- = Rp.3.122.600.000,- (kerugian materil dan imateril); - Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.3.6.16.000,- (tiga juta enamratus enambelas ribu rupiah);- Menolak
Danuntuk melakukan/melaksanakan gugatan Penggugat oleh PengacaraRp. 50. 000.000, (uang operasional) = Rp. 255.000.000, (dua ratuslima puluh lima juta rupiah);12.Bahwa disamping kerugian materil yang dialami oleh Penggugat jugamengalami kerugian in materil, bahwa Perjanjian JualBeli pertanggal 27Agustus 2004 tidak pernah dibatalkan sampai saat gugatan inidilaporkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Penggugat tidakdapat melakukan penjualan sesuai dengan yang telah dijanjikan dalamPerjanjian
, + Rp.467.600.000, = Rp.722.600,000,(kerugian materil);Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian in materil =Rp.3.500.000.000, () Rp.1.100.000.000, = Rp.2.400.000.000, (Kerugian inmateril);Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan in materiilsebesar Rp.722.600.000, + Rp.2.400.000.000, = Rp.3.122.600.000.
Dan untuk melakukan/melaksanakan gugatan Penggugat olehPengacara Rp.50.000.000, (uang operasional) = Rp.255.000.000, (dua ratuslima puluh lima juta rupiah);12.Bahwa disamping kerugian materil yang dialami oleh Penggugat jugamengalami kerugian in materil, bahwa Perjanjian JualBeli pertanggal 27Agustus 2004 tidak pernah dibatalkan sampai saat gugatan ini dilaporkan kePengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun Penggugat tidak dapat melakukanpenjualan sesuai dengan yang telah dijanjikan dalam Perjanjian
Bahwa kerugian materil secara keseluruhan yang diderita Penggugatadalah : Rp. 722.600.000, (tujuh ratus duapuluh dua juta enam ratus riburupiah). Dan disamping kerugian materil Penggugat juga mengalami kerugiansebesar: Rp. 2.400.000.000, (dua milyard empat ratus juta rupiah);14.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materilRp.100.000,000, + Rp. 105.000,000, + Rp. 50.000.000, +Rp.467.600.000, = Rp. 722.600,000,(kerugian materil);6. Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian in materilRp.3.500.000.000, () Rp.1.100.000.000, = Rp.2.400.000.000,(Kerugian in materil);7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil dan in materiilsebesar Rp.722.600.000, + Rp.2.400.000.000, = Rp.3.122.600.000,Kerugian meteriil dan Imateriil);8.
EDI SAPUTRA
Tergugat:
PT. Allianz life Indonesia
23 — 15
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan di nomor polis : 000067460119/B3090 materil dengan jenis asuransi : Asuransi Dasar Smartlink Flexi
Account Plus uang pertanggungan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dan dengan jenis asuransi : Asuransi Tambahan Term Life 85 uang pertanggungan sebesar Rp.924.898.656,- (sembilan ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh delapan ribu enam ratus lima puluh enam rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil yang dialami Penggugat dengan Nomor Polis : 000067516186/B3090 materil dengan jenis asuransi : Asuransi Dasar Smarlink Flexi Account Plua uang
69 — 16
Pebruari 2013 adalah sah dan mengikat harus dilaksanakan para pihak sebagai Undang-Undang;- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat tidak melaksanakan maksud perjanjian kesepakatan bersama mengenai sewa tanah/lahan dan bangunan diving/resort sesuai Akta Nomor : 101 tanggal l8 Pebruari 2013, terhitung sejak tanggal 03 September 2013 sampai sekarang adalah perbuatan wanprestasi;- Menyatakan bahwa karena perbuatan Tergugat melakukan wanprestasi, akibatnya Penggugat menderita kerugian materil
sebagai berikut : - Kerugian materil sebesar Rp.364.598.375,- (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada penggugat sebagai berikut :- Kerugian materil sebesar Rp.364.598.375,- (tiga ratus enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah) ;- Menghukum Turut Tergugat tunduk dan taat pada putusan ini ;- Menolak gugatan
G/2013/PN.Mdo.Berdasarkan rincian kerugian materil tersebut diatas, makasangat tepat dan wajar Tergugat dihukum membayar kerugiankepada Penggugat jumlah total selurunnya sebesar Rp.348.430.000 + Rp. 16.168.375. = Rp. 364.598.375.
Menyatakan bahwa karena perbuatan Tergugat melakukanwanprestasi, akibatnya Penggugat menderita kerugianmaterilvmaupun imateril sebagai berikut :11e Kerugian materil sebesar Rp. 364.598.375. (tiga ratus enampuluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu tigaratus tujuh puluh lima rupiah);e Kerugian imateril sebesar Rp. 17.511.000.000. (tujuh belasmiliar lia ratus sebelas juta rupiah);6.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil danimateril kepada Penggugat sebagai berikut :e Kerugian materil sebesar Rp. 364.598.375. (tiga ratusenam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh delapanribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);e Kerugian imateril sebesar Rp. 17.511.000.000. (tujuh belasmiliar lima ratus sebelas juta rupiah);7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu(Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada verset, banding ataukasasi dari Tergugat;8.
Bahwa dalil Penggugat nomor 9 tentang kerugian materil adalahtidak berdasar dan ditolak oleh Tergugat dan mohon ditolak jugaoleh Majelis Hakim karena hanya sebagian yang dibeli olehTergugat yakni hanya terbatas pada alatalat diving, sedangkanperahu untuk diving, bahan bataerial/cat perahu, generator, sertabiaya ijin usaha PT.
,(tiga ratus enam puluh empat juta lima ratussembilan puluh delapan ribu tiga ratus tujuhpuluh lima rupiah) ;Menghukum Tergugat untuk membayarkerugian materil kepada penggugat sebagaiberikut :Kerugian materil sebesar Rp.364.598.375.
1.Masita Sudiman
2.Mirawati Sudiman
Tergugat:
MIRANTI SUDIMAN
70 — 31
Mengadili
- Menyatakan perkara Nomor 58/Pdt.G/2017/PA Msh tidak dapat di terima;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Masohi untuk mencoret perkara tersebut dari daftar register perkara Pengadilan Agama Masohi;
- Membebankan kepada Penggugat Materil I dan Penggugat Materil II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.771.000,00.-(tujuh ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
MARKUS FARAKNIMELA
Tergugat:
KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
93 — 43
10 Oktober 2013 yang dahulu ditandatangani oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi sebagaimana telah berubah nama setelah pemekaran Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Wanprestasi / Ingkar Janji terhadap Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: KU.08.01/78.3/Pemb.Trs.Rmh.Dns.Cmt.Molu Maru/DAU/2013 tanggal 10 Oktober 2013 yang mengakibatkan kerugian Materil
maupun Immateril bagi Penggugat;
- Menetapkan kerugian Materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp82.000.000,00 (dalapan puluh dua juta rupiah) ditambahkan kerugian Immateril sebesar Rp95.940.000,00 (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) sehingga total kerugian materil dan immateril berjumlah Rp177.940.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara tunai kepada
Penggugat sebesar Rp82.000.000,00 (delapan puluh dua juta rupiah) ditambahkan kerugian Immateril secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp95.940.000,00 (Sembilan puluh lima juta Sembilan ratus empat puluh ribu rupiah), sehingga total kerugian materil dan immateril yang wajib dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat sejumlah Rp177.940.000,00 (seratus tujuh puluh tujuh juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara
15 — 8
Menyatakan tuntutan Kerugian Tergugat terhadap Penggugat materil ataupun non materil sejumlah Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Veklaard);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 620000,00( enam ratus dua puluh ribu rupiah);
27 — 4
Saleh);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang pengganti Shopee sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kalung emas 22 karat seberat 3 gram kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil liontin emas 22 karat seberat 2.5 gram kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil cincin emas 22 karat seberat 2 gram kepada Penggugat;
Baihaki Bin Alm. Idris
Tergugat:
Azhar
17 — 13
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan kerugian materil Penggugat adalah Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 161.500
Sayed Mudhahar Bin Alm Sayed Abdurrahman
Tergugat:
1.Banta Khairullah
2.UMMIYATI, S.Pd
56 — 5
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi atau cedera janji;
- Menyatakan kerugian materil Penggugat Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat secara tunai dan sekaligus sejumlah Rp230.000.000,00 (dua ratus tiga puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat membayar
Terbanding/Penggugat : Viktor Wongkar
Turut Terbanding/Tergugat II : Yuliana Uno
44 — 34
2023, yang dimohonkan banding, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perbuatan Tergugat II yang telah mengakibatkan hilangnya uang Penggugat adalah telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materil
kepada Penggugat sebesar Rp.325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah) ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun sejak September 2017 s/d gugatan diajukan September 2023 (6 tahun) = Rp. 19.500.000,- x 6 = Rp. 117.000.000,-, sehingga total kerugian materil yang harus diganti adalah sebesar Rp.442.000.000,- (empat ratus empat puluh dua juta rupiah);
- Menghukum Tergugat II untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp.5.020.000.000,- (lima milyar dua
puluh juta rupiah) ditambah bunga menurut undang-undang sebesar 6% setahun sejak Mei 2016 s/d gugatan diajukan September 2023 (7 tahun) = Rp. 301.200.000,- x 7 = Rp. 2.108.400.000,-, sehingga total kerugian materil yang harus diganti adalah sebesar Rp.7.128.400.000,- (tujuh milyar seratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Pembanding semula Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan
262 — 52
DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan Wanprestasi (ingkar janji) kepada Penggugat; Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat; Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat kerugian Materil dan Immateriil dengan rincian: Kerugian Materil yaitu kewajiban materil Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 1.447.000.000,- (satu milyar empat ratus
MARKUS FARAKNIMELA
Tergugat:
KEPALA DINAS CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KABUPATEN KEPULAUAN TANIMBAR
42 — 18
Energi sebagaimana telah berubah nama setelah pemekaran Dinas Pekerjaan Umum, Pertambangan dan Energi menjadi Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Tanimbar;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar Janji terhadap Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor: KU.08.08/60.a.17/Pemb.Tgu & Tmn.K.Larat/2010 tanggal 24 September 2010 dan Perjanjian Kerja (Kontrak) Nomor : KU.08.08/60.a.18/Pemb.Trbn.Up.KLarat/2010 tanggal 24 September 2010 yang mengakibatkan kerugian Materil
maupun Immateril bagi Penggugat;
- Menetapkan kerugian materil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp1.054.730.000,00 (satu miliar lima puluh empat juta tuju ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambahkan kerugian Immateril sebesar Rp1.235.788.800,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta tuju ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), sehingga total kerugian materil dan immateril yang wajib dibayarkan kepada Penggugat adalah sebesar Rp2.290.518.800,00 (dua miliar dua ratus
sembilan puluh juta lima ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp1.054.730.000,00 (satu miliar lima puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah) ditambahkan kerugian Immateriil secara tunai kepada Penggugat sebesar Rp1.235.788.800,00 (satu miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus rupiah) sehingga total kerugian materil dan immateril
59 — 16
,MKn antara Penggugat dan Para Tergugat ;------------------ Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil Penggugat dengan rincian sebagai berikut :A.
KERUGIAN MATERIL Uang Tunai Rp. 172.500.000,-(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) ;---------------------------------- Biaya denda Keterlambatan Rp. 50.000,-(Lima Ribu Rupiah) X 2 Tahun dan 08 bulan (960 hari) = Rp. 48.000.000,- (empat puluh delapan juta rupiah) ;-------------------------------Sehingga total kerugian Materil yang dapat dikabulkan sebesar Rp. 172.500.000,- + Rp. 48.000.000,- = Rp. 220.500.000,- (dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu
membayar uang Penggugatdengan Cek Kosong dan telah mengalihkan objek jaminan hutang TergugatKepada Penggugat serta sampai sekarang hutang tersebut belum juga dibayarkan ;20 Bahwa akibat perbuatan para Tergugat karena telah membayar uangPenggugat dengan Cek Kosong dan telah mengalihkan objek jaminan hutangTergugat Kepada Penggugat serta sampai sekarang hutang tersebut belumjuga di bayarkan, dan akibat perbuatan para Tergugat Tersebut Penggugattelah mengalami kerugian yang sangat besar baik secara materil
Aceh untuk dapat memanggilPara Pihak yang berperkara secara sah dan patut guna bersidang yang khusus untuk itu, sertamemutuskan adalah sebagai berikut :PRIMER1 Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menyatakan Bahwa para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan3 Menyatakan sah dan berharga menurut hukum Surat Perjanjian Pengakuanhutang Nomor 37 di hadapan Notaris H.AWIR SH., Msi..MKn antara Penggugatdan Para Tergugat ;4 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kerugian materil
KERUGIAN MATERIELe Uang Tunai Rp.172.500.000,(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta LimaRatus Ribu Rupiah) ;e Biaya denda Keterlambatan Rp.100.000,(Seratus Ribu Rupiah) X 2Tahun dan 08 bulan (960 hari)= Rp.100.000 x 960 hari= Rp.96.000.000,(Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;Biaya Perkara dan jasa hukum Rp.20.000.000,(Dua Puluh JutaTotal kerugian Materil sampai dengan di ajukan gugatan ini adalah := Rp.172.500.000 + Rp.96.000.000 + Rp.20.000.000 + jumlah keterlambatansetiap harinya sampai dengan Putusan berkekuatan
KERUGIAN MATERILe Uang Tunai Rp. 172.500.000,(Seratus Tujuh Puluh Dua Juta LimaRatus Ribu Rupiah) ;e Biaya denda Keterlambatan Rp. 100.000,(Seratus Ribu Rupiah) X 2Tahun dan 08 bulan (960 hari)= Rp. 100.000 x 960 hari= Rp. 96.000.000,(Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) ;Biaya Perkara dan jasa hukum Rp. 20.000.000,(Dua Puluh JutaTotal kerugian Materil sampai dengan di ajukan gugatan ini adalah := Rp.172.500.000 + Rp.96.000.000 + Rp.20.000.000 + jumlah keterlambatansetiap harinya sampai dengan Putusan
kerugian Materil yang dapat dikabulkan sebesar Rp. 172.500.000, + Rp.48.000.000, = Rp. 220.500.000, (dua ratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah)sedangkan mengenai kerugian Immateril yang dimohonkan oleh Pihak Penggugat, MajelisHakim berkesimpulan bahwa terhadap kerugian Immateril tersebut tidak dapat dikabulkanoleh karena Pihak Penggugat tidak mengajukan bukti apapun tentang adanya kerugianImmateril tersebut, oleh karenanya terhadap petitum butir No. 4 setentang untukmenghukum Para Tergugat
175 — 49
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat secara tunai
54 — 8
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oieh Penggugat berupa :- Kerugian Materil.Kerugian Materil dengan tidak dijalankan putusan Pengadilan tersebut diatas dan tidak dapat diambil manfaat oieh Penggugat dari nilai uang yang telah dikeluarkan oieh Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000,- (tiga miiyar lima ratus juta rupiah);- Kerugian imamateriij.
Bahwa Penggugat selain mengalami kerugian materil sebagai mana disebutkan diatas , Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah); Jadi jumlah seluruhnya adalah Rp. 3.600.000.000,- (tiga miiyar lima ratus juta rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) setiap harinya sebesar Rp, 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk setiap keterlambatan daiam melaksanakan putusan ini ;7.
besertabangunannya yang terdapat pada Sertifikat Hak Milik No. 1472 KelurahanTeluk Lerong llr ;Bahwa dikarenakan terhambatnya Penggugat untuk memperoleh hakhaknya berdasarkan pada keputusan Pengadilan tersebut diatas danTergugat bersikap menghalanghalangi Penggugat untuk memperolehhaknya sehingga Penggugat tidak dapat mengambil manfaat atas putusanPengadilan Negeri Samarinda Nomor : 32/Pdt.G/2016/PN.Smr, tertanggal25 Agustus 2016 tersebut dengan demikian Penggugat mengalamikerugian sebagaimana berikut :Kerugian Materil
:Kerugian Materil dengan tidak dijalankan putusan pengadilan tersebutdiatas dan tidak dapat diambil manfaat oleh Penggugat dari nilai uangyang telah dikeluarkan oleh Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000.Kerugian Immateriil :Bahwa Penggugat selain mengalami kerugian materil sebagaimanadisebutkan diatas Penggugat juga mengalami kerugian Immateril sebesarRp. 100.000.000, ;Futusan Akhir No: 46/POT/2ZO7/PT.
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oiehPenggugat berupa :Kerugian Materil.Kerugian Materil dengan tidak dijalankan putusan Pengadilan tersebutdiatas dan tidak dapat diambil manfaat oleh Penggugat dari nilai uangyang telah dikeluarkan oieh Penggugat sebesar Rp. 3.500.000.000, (tigamiiyar lima ratus juta rupiah);Kerugian imamateriil.Bahwa Penggugat selain mengalami kerugian materil sebagai manadisebutkan diatas , Penggugat mengalami kerugian imateriil sebesar Rp.100.000.000, (
Furqon rusdianto
Tergugat:
Aris agung wibowo
9 — 4
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang baru membayar pinjamannya kepada Penggugat sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dari total pinjaman sejumlah Rp30.000,000 (tiga puluh juta) sebagaimana tertuang di dalam Surat Perjanjian Peminjaman Uang tertanggal 13 Maret 2023 yang menimbulkan kerugian materil terhadap Tergugat, merupakan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum
Tergugat untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp393.00,00 (tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;