Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2023 — Putus : 22-01-2024 — Upload : 05-02-2024
Putusan PN LAMONGAN Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Lmg
Tanggal 22 Januari 2024 — Penuntut Umum:
EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa:
PORWOWIDJI Bin MASGIARTO
2412
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Porwowidji Bin Masgiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutusebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
    3. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    EKO VITIYANDONO SH
    Terdakwa:
    PORWOWIDJI Bin MASGIARTO