Ditemukan 1 data
EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa:
PORWOWIDJI Bin MASGIARTO
24 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Porwowidji Bin Masgiarto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutusebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan ;
- Menetapkan
Penuntut Umum:
EKO VITIYANDONO SH
Terdakwa:
PORWOWIDJI Bin MASGIARTO