Ditemukan 2 data
Cornelius Rudy Hermanto
Terdakwa:
Naufal Mashdarul M
12 — 1
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Naufal Mashdarul M telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana meminta-minta ditempat umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana
Penyidik Atas Kuasa PU:
Cornelius Rudy Hermanto
Terdakwa:
Naufal Mashdarul M
53 — 20
Bahwa Peradilan Agama merupakan peradilan yang memang khususmengatur perceraian bagi warga negara yang beragama Islam serta bagiyang telah menundukkan dirinya untuk melaksanakan prinsip Syariahagama Islam, sehingga selain peraturan perundangundangan yangmenjadi aturan hukum yang berlaku di peradilan agama, Hukum Islamyang bersumber dari Al Qur'an, Hadits, Ijma dan Qiyas serta sumberhukum Islam (mashdarul hukmi) lainnya juga menjadi sumber hukumdalam penerapan hukum dalam setiap kasus atau perkara