Ditemukan 1 data
Terdakwa:
EKKI IFANDA PRATAMA PUTRA BIN IVAN MASIGO
17 — 4
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa EKKI IFANDA PRATAMA PUTRA BIN IVAN MASIGO telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif KEDUA;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun;
3. Menetapkan masa
Terdakwa:
EKKI IFANDA PRATAMA PUTRA BIN IVAN MASIGO