Ditemukan 5 data
17 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Syahrawi bin Samiri) dengan Pemohon II (Masirah binti Syahran) yang dilaksanakan pada tanggal 12 Juni 1992 di Desa Tiwingan Kecamatan Aranio Kabupaten Banjar;
3. Membebankan biaya perkara ini kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Martapura Tahun 2019 sejumlah Rp. 371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu
8 — 6
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan II tersebut;
- Menyatakan sah pernikahan Pemohon I (Fauzi bin Masirah ) dengan Pemohon II (Marihun Binti Ahmad ) yang dilaksanakan pada tanggal, di Telaga Bagik, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Kabupaten Lombok Timur.
Maskur
10 — 3
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan MASIRAH telah meninggal dunia di Desa Sukosari Kecamatan Soko Kabupaten Tuban pada tanggal 16 September 1971 karena sakit biasa/tua
3. Memerintahkan pada Pemohon untuk melaporkan pada Pegawai Kantor Catatan Sipil Tuban untuk mencatat tentang kematian almarhum MASIRAH dalam Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga
11 — 0
berupa uang sebesar Rp.500,-(Lima ratus rupiah) dibayar tunai ;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Pernikahan orangtua Para Pemohon dan Termohonyang bernamaH.Suradibin Paidin denganKutni bintiKaridin tersebut di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mencatatkan Pernikahan orangtua Para Pemohon dan Termohonyang BernamaH.Suradibin Paidin denganMasirah
Terbanding/Jaksa Penuntut : Andhi Subangun, SH
49 — 25
---------------------------------------------------------------------------
- 1(satu)lembarfotocopyDaftarBiayaUangAsuransiWalikota,WakilWalikotadanAnggotaDPRDKotaBontangTahun2003;-------------------------------------------
- 1(Satu)lembarFotocopybuktiKasuntukpembayaranPremiAsuransiTahun2004sebesarRp.675.000.000,-yangdibayarkanolehMASIRAH