Ditemukan 2 data
Alfriwan Putra, S.H
Terdakwa:
JOJOK Als BEJOK Als KOLOR IJO Bin MASJUNO
22 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JOJOK Als BEJOK Als KOLOR IJO Bin MASJUNO tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menguasai dan membawa senjata penikam dan penusuk dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Penuntut Umum:
Alfriwan Putra, S.H
Terdakwa:
JOJOK Als BEJOK Als KOLOR IJO Bin MASJUNO
Daniel Simanjuntak, S.H
Terdakwa:
Jojok Alias Bejo Alias Ikbal Bin Masjuno
53 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Jojok Alias Bejo alias Ikbal Bin Masjuno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jojok Alias Bejo alias Ikbal Bin Masjuno oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Penuntut Umum:
Daniel Simanjuntak, S.H
Terdakwa:
Jojok Alias Bejo Alias Ikbal Bin MasjunoNama lengkap : Jojok Alias Bejo alias Ikbal Bin Masjuno;2. Tempat lahir : Rajik (Bangka Selatan);3. Umur/Tanggal lahir : 27 tahun/21 Oktober 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Permis, Kecamatan Simpang RimbaKabupaten Bangka Selatan;7. Agama : Islam;8.
Pekerjaan : Buruh Harian.Terdakwa Jojok Alias Bejo Alias Ikbal Bin Masjuno ditangkap pada tanggal 4 Februari 2021.Terdakwa Jojok Alias Bejo Alias Ikbal Bin Masjuno ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 5 Februari 2021 sampai dengan tanggal 24 Februari 20212. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Februari 2021 sampaidengan tanggal 5 April 20213. Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2021 sampai dengan tanggal 24 April 20214.
Menyatakan Terdakwa JOJOK Als BEJO Als Ikbal Bin MASJUNO, telah terbuktibersalan melakukan kejahatan berupa PENCURIAN, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 362 KUHP dalam Dakwaan Tunggal.2. Menghukum Terdakwa JOJOK Als BEJO Als Ikbal Bin MASJUNO, dengan pidanapenjara selama 1 (satu) Tahun dikurangi selurunnya selama Terdakwa berada didalamtahanan sementara dengan Terdakwa tetap ditahan.3.
Unsur Barangsiapa;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah ditujukkan kepadaSubjek Hukum yang tunduk kepada Hukum Pidana Indonesia dan bukanlah orang yangdikecualikan sebagai Subjek Hukum Pidana Indonesia (hak ekstentonalitas).Menimbang, bahwa orang yang dihadapkan Penuntut Umum sebagai Terdakwadalam perkara ini temyata setelah ditanya identitasnya di persidangan, Terdakwa bernamaJojok Alias Bejo alias Ikbal Bin Masjuno, dengan identitas sebagaimana yang tertulis lengkapdalam Surat
Menyatakan Terdakwa Jojok Alias Bejo alias Ikoal Bin Masjuno terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dalamDakwaan Tunggal Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jojok Alias Bejo alias Ikoal Bin Masjunooleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olen Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4.