Ditemukan 2 data
16 — 1
Maskumah binti Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung perempuan;
2.4 Yasin Umar bin Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung laki-laki;
2.5 Anik Sumalah binti Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung perempuan;
2.6 Ahmad Yani bin Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung laki-laki;
2.7 Abdul Munib, S. Kom bin Umar alias H.
Maskumah binti Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung perempuan;
3.3 Yasin Umar bin Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung laki-laki;
3.4 Anik Sumalah binti Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung perempuan;
3.5 Ahmad Yani bin Umar alias H. Choirul Umar alias Khoirul Umar, selaku anak kandung laki-laki;
3/6 Abdul Munib, S.
12 — 0
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan SAMIUN BIN HASIKIN (Pewaris) telah meninggal dunia pada tanggal 20 Agustus 2024;
- Menetapkan secara hukum bahwa ahli waris dari Pewaris adalah:
- MASKUMAH (Isteri Pewaris);
- MASKANI BIN SAMIUN (Anak Laki-laki Kandung Pewaris);
- MASRUAH BIN SAMIUN (Anak Perempuan Kandung Pewaris)