Ditemukan 1 data
14 — 6
1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (SAEPUL ROHMAN BIN ACANG ) dengan Pemohon II (MASLEHA BINTI MATAN ) yang dilaksanakan pada tanggal 20 September 2005 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumpin Kab. Bogor ;
3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rumpin Kab.