Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2018 — Putus : 24-07-2018 — Upload : 03-08-2018
Putusan PA KANDANGAN Nomor 263/Pdt.P/2018/PA.Kdg
Tanggal 24 Juli 2018 — Pemohon I dan Pemohon II
112
  • Menetapkan mengubah penulisan identitas (biodata) Pemohon I dan Pemohon II dalam kutipan akta nikah nomor 52/7/II/2008 tanggal 2 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu;2.1 Pemohon I, nama Agus Masliyanor menjadi nama Agus Masliyannoor;2.2 Pemohon II, nama Nur Aina, tempat lahir Banjarmasin menjadi nama Noraina, tempat lahir Kandangan;3.