Ditemukan 1 data
11 — 2
Menetapkan mengubah penulisan identitas (biodata) Pemohon I dan Pemohon II dalam kutipan akta nikah nomor 52/7/II/2008 tanggal 2 Januari 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan yaitu;2.1 Pemohon I, nama Agus Masliyanor menjadi nama Agus Masliyannoor;2.2 Pemohon II, nama Nur Aina, tempat lahir Banjarmasin menjadi nama Noraina, tempat lahir Kandangan;3.