Ditemukan 3 data
164 — 47 — Berkekuatan Hukum Tetap
., jabatan KetuaUmum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga SwadayaMasyarakat Komite Nasional Jaring Politisi Dan PemimpinBersih;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasanya: MasrianNoor, kKewarganegaraan Indonesia, pekerjaan/jabatan KetuaUmum Koordinator Wilayah Kalimantan Lembaga SwadayaMasyarakat Komite Nasional Jaring Politisi & PemimpinBersih, beralamat di Banjarmasin, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 01 Maret 2019;Pemohon Kasasi;LawanDEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENTABALONG, berkedudukan
14 — 3
- Menyatakan bahwa Termohon yang telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Irwan Zaini bin Masriannoor) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Noormilawati binti Mudris) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin ;
- Memrintahkan Panitera Pengadilan Agama Banjarmasin untuk mengirim salinan outusan ini yang telah berkekuatan
212 — 114
Termohon Informasi tertanggal 29 September2017, tanpa mempertimbangkan kedudukan Komite Nasional Jaring Politisidan Pemimpin Bersih, sebagai badan hukummaupun dokumen yangberkenaan dengannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti T8 dan Bukti T9, MajelisHakim mengetahui bahwa permohonan informasi kepada Pemohon in casu,diajukan dengan kop suratKoordinator Daerah Kalimantan Selatan KomitePutusan Nomor 32/G/KI/2018/PTUN.BJM Halaman 31Nasional Jaring Politisi & Pemimpin Bersih, yang ditandatangani oleh MasrianNoor
MasrianNoor (vide Bukti T7), oleh Ketua UmumKomite Nasional Jaring Politisi&Pemimpin Bersih, termasuk diantaranya berkaitan dengan permohonaninformasi kepada Pemohon Keberatan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 angka 4 Anggaran Nomor26 tanggal 13 Oktober 2016 (vide Bukti T1), yang berhak mewakiliPerkumpulan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah Pengurus,yang merujuk pada Pasal 8 Anggaran Nomor 26 tanggal 13 Oktober 2016(vide Bukti T1), sebagaimana telah terurai di atas;Menimbang, bahwa