Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-02-2020 — Putus : 10-02-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 28/Pdt.P/2020/PN Idm
Tanggal 10 Februari 2020 — Pemohon:
MASNISAH
436
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahirnya di paspor menjadi Masnisah lahir pada tanggal 22 Agustus 1991
    3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp126.000,00( seratus dua puluh enam ribu rupiah ).
    Pemohon:
    MASNISAH