Ditemukan 1 data
MASNISAH
43 — 6
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama dan tanggal lahirnya di paspor menjadi Masnisah lahir pada tanggal 22 Agustus 1991
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp126.000,00( seratus dua puluh enam ribu rupiah ).
Pemohon:
MASNISAH