Ditemukan 1 data
56 — 8
Syarief Umar (Isteri Pewaris);
- Masnetti binti Sofjan Joesoe (Anak Perempuan Kandung Pewaris);
- Masniyenti binti Sofjan Joesoef (Anak Perempuan Kandung Pewaris);
- Ir.
memberikan keterangan sebagai berikut: Bahwa saksi kenal dengan para Pemohon karena Pemohon adalah isteri Paman saksi sedangkan Pemohon II adalah anak Pamansaksi dari isteri pertama; Bahwa suami Pemohon bernama Sofyan Joesoef (pamansaksi); Bahwa istri pertama Syofjan Joesoef bernama Syamsinar dantelah meninggal dunia pada Tahun1994 sebelum Syofjan Joesoefmenikah dengan Pemohon ; Bahwa dari perkawinan Syofjan Joesoef dengan Syamsinardikarunial anak sebanyak 4 (empat) orang yang bernama: Masnetti,Masniyenti
kandung; Bahwa saksi kenal dengan kedua orang tua Pemohon II yaituayah Pemohon II bernama Syofjan Joesoef dan lbu Pemohon II bernamaSyamsinar ; Bahwa Syofjan Joesoef meninggal Tahun 2017 sementaraSyamsinar meninggal pada Tahun 1994; Bahwa saksi juga mengenal keluarga ayah Pemohon yaitu orangtua lakilaki ayah Pemohon bernama Joesoef dan orang tua perempuanayah Pemohon bernama Daroma, keduanya sudah meninggal dunia; Bahwa Pemohon II bersaudara sebanyak 4 (empat) orang,masingmasing bernama Masnetti, Masniyenti