Ditemukan 2 data
17 — 14
1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon secara verstek;
3. Menyatakan sah perkawinan antara pemohon (Soi bin Masnuan) dengan (Marhumah binti Hatani) yang dilaksanakan pda tanggal 10 November 1992 di Desa Pasaka, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone.
4. Memberi izin kepada Pemohon (Soi bin Masnuan) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Marhumah binti Hatani) di depan sidang Pengadilan Agama Watampone;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Watampone untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone yang mewilayahi tempat kediaman pemohon dan termohon sejaligus tempat perkawinan pemohon dan termohon dilangsungkan
12 — 11
1. Menyatakan Termohon telah dipanggil dengan resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Ghufron Arifin bin Amsih) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Umaiyah Binti Masnuan) di hadapan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
4.