Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MASRIDAR BIN ISMAIL
106 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MASRIDAR Bin ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam
Pemilik MASRIDAR;
Dikembalikan kepada Terdakwa.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Terdakwa:
MASRIDAR BIN ISMAIL