Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-11-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 20-01-2022
Putusan PN SIGLI Nomor 213/Pid.B/2021/PN Sgi
Tanggal 22 Desember 2021 —
Terdakwa:
MASRIDAR BIN ISMAIL
10613
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa MASRIDAR Bin ISMAIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam
    Pemilik MASRIDAR;

Dikembalikan kepada Terdakwa.

5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).


Terdakwa:
MASRIDAR BIN ISMAIL