Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MASRULAN Als CAPET Bin HASAN (ALM)
43 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa MASRULAN ALIAS CAPET BIN HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
Terdakwa:
MASRULAN Als CAPET Bin HASAN (ALM)