Ditemukan 2 data
LIA OKTRIVIANA, SH
Terdakwa:
RICHO JULIAN ANDESTA BIN MASRULLANI. Alm
54 — 3
1. Menyatakan Terdakwa RICHO JULIAN ANDESTA Bin MASRULLANI (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan
Penuntut Umum:
LIA OKTRIVIANA, SH
Terdakwa:
RICHO JULIAN ANDESTA BIN MASRULLANI. Alm
19 — 2
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Masrullani bin Saleh Adnan) terhadap Penggugat (Mariati binti Suhud).
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp505.000,00 (lima ratus lima ribu rupiah).