Ditemukan 2 data
Kanarto
Terdakwa:
1.Rudianto
2.Danang Krisbianto
3.Rusdianto
4.Aan Dwisantoso
5.Masrurianto
6.Imam Asrori
7.Gunawan
8.Lulut Setyawan
15 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I Rudianto, Terdakwa II Danang Krisbiantoro, Terdakwa III Rusdianto, Terdakwa IV Aan Dwisantoso, Terdakwa V Masrurianto, Terdakwa VI Imam Asrori, Terdakwa VII Gunawan dan Terdakwa VIII Lulut Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum merintangi jalan ;
li>
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudianto, Terdakwa II Danang Krisbiantoro, Terdakwa III Rusdianto, Terdakwa IV Aan Dwisantoso, Terdakwa V Masrurianto, Terdakwa VI Imam Asrori, Terdakwa VII Gunawan dan Terdakwa VIII Lulut Setyawan oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar
Penyidik Atas Kuasa PU:
Kanarto
Terdakwa:
1.Rudianto
2.Danang Krisbianto
3.Rusdianto
4.Aan Dwisantoso
5.Masrurianto
6.Imam Asrori
7.Gunawan
8.Lulut SetyawanMENGADILI5.Menyatakan Terdakwa I Rudianto, Terdakwa II Danang Krisbiantoro, TerdakwaIl Rusdianto, Terdakwa IV Aan Dwisantoso, Terdakwa V Masrurianto,Terdakwa VI Imam Asrori, Terdakwa VII Gunawan dan Terdakwa VIII LulutSetyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum merintangi jalan ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudianto, Terdakwa II DanangKrisbiantoro, Terdakwa ITI Rusdianto, Terdakwa IV Aan Dwisantoso, TerdakwaV Masrurianto, Terdakwa VI Imam
Kanarto
Terdakwa:
1.Rudianto
2.Danang Krisbianto
3.Rusdianto
4.Aan Dwisantoso
5.Masrurianto
6.Imam Asrori
7.Gunawan
8.Lulut Setyawan
9 — 6
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa I Rudianto, Terdakwa II Danang Krisbiantoro, Terdakwa III Rusdianto, Terdakwa IV Aan Dwisantoso, Terdakwa V Masrurianto, Terdakwa VI Imam Asrori, Terdakwa VII Gunawan dan Terdakwa VIII Lulut Setyawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk ditempat umum merintangi jalan ;
li>
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rudianto, Terdakwa II Danang Krisbiantoro, Terdakwa III Rusdianto, Terdakwa IV Aan Dwisantoso, Terdakwa V Masrurianto, Terdakwa VI Imam Asrori, Terdakwa VII Gunawan dan Terdakwa VIII Lulut Setyawan oleh karena itu dengan pidana denda masing-masing sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) ;
- Menetapkan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar
Penyidik Atas Kuasa PU:
Kanarto
Terdakwa:
1.Rudianto
2.Danang Krisbianto
3.Rusdianto
4.Aan Dwisantoso
5.Masrurianto
6.Imam Asrori
7.Gunawan
8.Lulut Setyawan