Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-08-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 30/Pid.B/2016/PN Pts
Tanggal 18 Mei 2016 — MASSLEH Als SELEH Bin SAIBUL (Alm)
3016
  • Menyatakan Terdakwa MASSELEH ALS SELEH BIN SAIBUL (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5.
    saksi korban melakukan perlawanan kepada terdakwa dengan caramemukul dan mencecar saya dengan menggunakan tangan kanan korbankebagian muka sebelah kiri saya;Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mengajukan Saksi yangmeringankan (a de charge) walaupun telah diberikan kesempatan oleh KetuaMajelis ;Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum tidak mengajukanbarang bukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan kepersidangan maka diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa,benar Terdakwa MASSELEH
    kepada orang lain, Dalam memori VanHalaman 8 dari 11 Putusan Nomor 30/Pid.B/2016/PN PtsToetlichting (MvT) Sengaja atau Opzet diartikan sebagai Willen en wetanatau kehendak serta keyakinan seseorang mengenai adanya suatu perbuatanserta mengenai serta akibat yang timbul dari perouatan tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkapdipersidangan bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2016 sekira jam12.330 Wib dirumah saksi Minut tepatnya diDesa Badau Kec.BadauKab.Kapuas Hulu Terdakwa MASSELEH
    Menyatakan Terdakwa MASSELEH ALS SELEH BIN SAIBUL (Alm) tersebutdiatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan5.