Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 18-05-2016 — Upload : 13-08-2017
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 30/Pid.B/2016/PN Pts
Tanggal 18 Mei 2016 — MASSLEH Als SELEH Bin SAIBUL (Alm)
2712
  • MASSLEH Als SELEH Bin SAIBUL (Alm)
    PUTUSANNomor 30/Pid.B/2016/PN PtsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Putussibau yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MASSLEH Als SELEH Bin SAIBUL (Alm)Tempat lahir : BadauUmur/tanggal lahir : 39 Tahun /25 Desember 1977Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dsn.
    Menyatakan Terdakwa MASSLEH ALS SELEH Bin SAIBUL (ALM) telahterbukti bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASSLEH Als SELEH Bin SAIBUL(ALM) dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agartedakwa tetap ditahan3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500(dua ribu lima ratus rupiah)Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya ;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:DAKWAANwone Bahwa ia terdakwa MASSLEH alias SELEH bin SAIBUL (Alm), padahari Jumat tanggal
    oleh terdakwa dengan caracara sebagai berikut: nonnn Bahwa pada wakitu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawalketika korban MIMI SURYANI sudah menyelesaikan pekerjaannya kemudianmenuju pulang ke rumah saksi MINUT yang beralamatkan di Dusun Badau Desa Badau Kecamatan Badau Kabupaten Kapuas Hulu namun setibanya dirumah saksi MINUT tersebut, korban mendengar jika anak dari korban sedangbertengkar lalu korban menghampiri anak korban tersebut untuk menasehatinyatetapi tibatiba datang terdakwa MASSLEH
    Dileher sebelah kiri terdapat luka lecet dan bengkak dengan panjangkurang lebih 2cm,d an leher sebelah kanan luka lecet dan bengkakdengan panjang 1,5 cm, terasa nyeri.Kesimpulan:Seorang perempuan berusia 23 tahun dari hasil pemeriksaan didapatkan cederaakibat kekerasan benda tumpul.nennn Perbuatan terdakwa MASSLEH alias SELEH bin SAIBUL (Alm)sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.