Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-11-2015 — Putus : 07-12-2015 — Upload : 21-03-2019
Putusan PA MAJENE Nomor 335/Pdt.P/2015/PA.Mj
Tanggal 7 Desember 2015 — Baco bin Massualle alias Massulleang
2. Keccu binti Jada
288
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Baco bin Massualle alias Massulleang dengan Pemohon II, Keccu binti Jada yang dilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1982 di Dusun Apoang, Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene;
    3. Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 241000,00 (dua ratus empat puluh satu ribu rupiah).
    Baco bin Massualle alias Massulleang
    2. Keccu binti Jada
    PENETAPANNomor 335/Pdt.P/2015/PA.MjBISMILLAAHIRRAHMAANIRRAHIIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Majene yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang hakim tunggal telahmenjatuhkan penetapan sebagai berikut dalam perkara Itsbat Nikah yangdiajukan oleh :Baco bin Massualle alias Massulleang, umur 68 tahun, agama Islam,pendidikan tidak sekolah, pekerjaan tidak ada, bertempattinggal di Dusun Apoang, Desa Bukit Samang, KecamatanSendana,
    Bahwa maksud permohonan istbat nikah para Pemohon adalah untukmengurus akta kelahiran anak pemohon dan pemohon Il sertakeperluan lainnya;Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas para Pemohonmohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Majene cq. hakim yangmemeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :Primer : Mengabulkan permohonan para Pemohon; Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Baco bin Massuallealias Massulleang dengan Pemohon Il, Keccu binti Jada yangHal. 2 dari 9 Hal
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I, Baco bin Massuallealias Massulleang, dengan Pemohon Il, Keccu binti Jada, yangHal. 8 dari 9 Hal. Pen. No. 335/Pdt.P/2015/PA. Mjdilaksanakan pada tanggal 31 Desember 1982 di Dusun Apoang, DesaBukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene;3.