Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN Tjs
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
EVI NURUL HIDAYATI, SH
Terdakwa:
SOLIHIN Als SAU Bin SILA
11230
  • MAKMUR JAYA ABADI TRAVEL ;

Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) ;

6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah);

untuk ikut mengambil paket sabu tersebut,setelah itu Terdakwa dan Saksi MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm)berangkat menuju ke Tanjung Selor dengan menggunakan mobil travel dariSamarinda, selanjutnya hari Rabu tanggal 07 Februari 2018 sekitar pukul17.00 wita Terdakwa dan Saksi MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm)tiba di Pelabuhan Kulteka Jalan Sabanar Lama Tanjung Selor, sekitar pukul17.55 wita Saksi MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) mendapatkantelfon dari oleh orang yang tidak dikenal yang meminta
MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) menyerahkan taspinggang merk SUPRIME warna hitam yang di dalamnya berisi narkotikajenis sabu tersebut kepada Terdakwa untuk dibawa Terdakwa, setelah ituTerdakwa dan MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) naik mobilangkutan berangkat dari Pelabuhan Kulteka Tanjung Selor menuju ke HotelAnugerah Jalan Langsat Tanjung Selor untuk bermalam, selanjutnya hariKamis tanggal 08 Februari 2018 sekitar pukul 12.00 wita Terdakwa danSaksi MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) meninggalkan
HotelAnugerah lalu Terdakwa dan Saksi MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOAHalaman 6 dari 20 Putusan Nomor 86/Pid.
ANTOdi Samarinda untuk mengambil paket shabu di Tarakan dan ditemani saksiMASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) dan diberi uang saku sebanyakRp. 2.000.000,00 (dua juta Rupiah) ;Bahwa kemudian Terdakwa dan saksi MASS YAJANG pergi dari Samarindake Tanjung Selor melalui jalan darat memakai mobil travel dan paket Shabutersebut diambil oleh saksi MASSYAJANG di Pelabuhan Kulteka TanjungSelor kemudian Terdakwa dan saksi MASSYAJANG menginap di HotelAnugerah dan keesokan harinya Terdakwa dan saksi MASSYAJANG
1 (satu) lembar tiket travel ;Menimbang, bahwa shabu tersebut dibawa secara bersamasama olehTerdakwa dan saksi MASSYAJANG dan hendak diantar ke Sdr.
Register : 18-05-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 07-12-2018
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Tjs
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
EVI NURUL HIDAYATI, SH
Terdakwa:
MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA
2411
    1. Menyatakan Terdakwa MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
    2. Membebaskan terdakwa dari Dakwaan Kesatu;
    3. Menyatakan terdakwa MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memeiliki Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif
    kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm) dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
  • Mentapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkana agar terdakwa
    Penuntut Umum:
    EVI NURUL HIDAYATI, SH
    Terdakwa:
    MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA
    PUTUSANNomor85/PID.Sus/2018/PNTjsDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tanjung Selor yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm);Tempat Lahir : Makassar;Umur / Tgl Lahir : 43 Tahun/ 04April 1975;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat Tinggal : Perumahan Graha Ria Asri Blok H 4 No. 10 Rt. 4 Rw.13 Kelurahan
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MASSYAJANG Als JAJANG BinJOA (Alm) berupa pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapditahan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah)Subsidair 6 (enam) bulan penjara.3.
    satu) gram beserta plastik pembungkusnya;Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1423/ NNF/ 2018 tanggal 13 Februari 2018 dengan kesimpulan setelahdilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwabarang bukti dengan nomor :e 0804/2018/NNF. seperti tersebut dalam (l) adalah benar kristalMetamfetamina, terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa MASSYAJANG
    gram beserta plastik pembungkusnya; Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.: 1423/ NNF/ 2018 tanggal 13 Februari 2018 dengan kesimpulan setelahdilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwabarang bukti dengan nomor :e 0804/2018/NNF. seperti tersebut dalam (Il) adalah benar kristalMetamfetamina, terdaftar dalam Golongan (satu) nomor urut 61Lampiran UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa MASSYAJANG
    Menyatakan Terdakwa MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm)tidakterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan Kesatu;2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu;3. enyatakan Terdakwa MASSYAJANG Als JAJANG Bin JOA (Alm),ielahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I YANG BERATNYA MELEBIHI 5(lima) GRAMsebagaimana dalam DakwaanAlternatifKedua;4.