Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2022 — Putus : 14-09-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PA SENGKANG Nomor 481/Pdt.P/2022/PA.Skg
Tanggal 14 September 2022 — Pemohon melawan Termohon
181
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak para Pemohon , bernama Tia Ramadani binti Lanang untuk menikah dengan calon suaminya Mastareng bin Mantahing ;

    3. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 320.000.00 ,- ( tiga ratus dua puluh ribu rupiah).