Ditemukan 2 data
87 — 7
Masthonah binti Ali Maskuri (saudara perempuan kandung pewaris);
3.5. Marfuah binti Ali Maskuri (saudara perempuan kandung pewaris);
3.6. Sarobi bin Nasikin (saudara laki-laki seibu pewaris);
4. Menetapkan ahli waris pengganti dari Jamsani bin Fathul adalah:
4.1. Zusroh Ali Musaham bin Jamsani;
4.2. Asmawati binti Jamsani;
4.3. Lukman Hadi bin Jamsani;
4.4.
Masthonah binti Ali Maskuri (saudara perempuan kandung pewaris) memperoleh ( + harta pusaka) x 2/3 x 1/10;
7. Marfuah binti Ali Maskuri (saudara perempuan kandung pewaris) memperoleh ( + harta pusaka) x 2/3 x 1/10;
8.3.Ahli waris pengganti Jamsani bin Fathul sebagai berikut:
8.3.1.
: Tanah alas Fadil;
- Sebelah selatan : Tanah alas Ngasirin;
- Sebelah Barat : Tanah alas Basuki;
Adalah harta warisan yang berasal dari Harta Pusaka/Harta Asal
- Menetapkan Penggugat I (Ahmad Paruki bin Ali Maskuri), Penggugat II (Sarobi bin Nasikin), Penggugat III (Shobirin bin Ali Maskuri), Penggugat IV ( Masthonah
dan Turut Tergugat XVI ( Shorikin bin Ali Maskuri) adalah ahli waris Shodiqin bin Ali Maskuri yang berhak mewarisi atas tanah pada dictum putusan angka 9.1 dan 9.2;
- MenghukumTergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan harta waris yang berasal dari harta pusaka/harta asal Shodiqin bin Ali Maskuri , sebagaimana diktum angka 9.1 dan 9.2 kepada Penggugat I (Ahmad Paruki bin Ali Maskuri), Penggugat II (Sarobi bin Nasikin), Penggugat III (Shobirin bin Ali Maskuri), Penggugat IV ( Masthonah
219 — 13
Shorikin bin Ali Maskuri (saudara laki-laki kandung Pewaris);
3.4. Masthonah binti Ali Maskuri (saudara perempuan kandung Pewaris);
3.5. Marfuah binti Ali Maskuri (saudara perempuan kandung Pewaris);
3.6. Sarobi bin Nasikin (saudara laki-laki seibu Pewaris);
4.
Masthonah binti Ali Maskuri (Penggugat IV) sebagai saudara perempuan kandung Shodiqin mendapat bagian warisan 2/30;
8.7. Marfuah binti Ali Maskuri (Penggugat V) sebagai saudara perempuan kandung Shodiqin mendapat bagian warisan 2/30;
8.8. Sarobi bin Nasikin (Penggugat II) sebagai saudara laki-laki seibu Shodiqin) mendapat bagian warisan 4/30;
9.
Masthonah binti Ali Maskuri (Penggugat IV) sebagai saudara perempuan kandung Shodiqin) mendapat bagian 12/300;
11.12. Marfuah binti Ali Maskuri (Penggugat V) sebagai saudara perempuan kandung Shodiqin) mendapat bagian 12/300;
11.13. Sarobi bin Nasikin (Penggugat II) sebagai saudara laki-laki seibu Shodiqin) mendapat bagian 24/300;
11.14.