Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-03-2012 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 26/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm
Tanggal 6 Maret 2012 —
5114
  • Menyatakan Terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. bin H. BAHRUNSYAH tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI; 2. Memidana oleh karena itu Terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. bin H. BAHRUNSYAH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;3.
    Berita Acara Pembayaran tertanggal 25 Mei 2010 dari Sekretaris KPU Kota Banjarmasin MASTUTIE RAMBITAN, SH, kepada Direktur PT. JASUINDO TIGA PERKASA Tbk, HENDRO SUSANTO.28. Daftar Revisi RKA Pemilihan Umum Kepala Daerah clan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010.29. Daftar Rekap Revisi RKA Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010.30.
    MASTUTIE RAMBITAN, SH. bin H.BAHRUNSYAH
    SOPYARRAHMAN FUADI oleh terdakwa, bukanmerupakan tindakan pidana korupsi sebagaimana disebutkan dalam dakwaanJaksa Penuntut Umum dalam perkara ini ;Melepaskan terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. Bin H. BAHRUNSYAH darisegala tuntutan hukum (Ontslag van Rechtvervolging) ;Memulihkan hak terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. Bin H.
    Jasuindo Tiga Perkasa Tbk kepadaSekretaris KPU Kota Banjarmasin sekaligus selaku Pengguna Anggaranselanjutnya Terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. menerbitkan suratPenetapan penyedia barang / jasa untuk pelaksanaan pengadaan cetak suratsuara pada KPU Kota Banjarmasin yaitu PT. Jasuindo Tiga Perkasa Tok denganNomor : 270/253 ASET/KPUBJM/IV/2010 tanggal 30 April 2010 yangditandatangani Terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH.
    Halaman 14 dari 73 halaman15ditambah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.ATAUKEDUA :Bahwa terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. Bin H.
    Jasuindo Tiga Perkasa Tok denganNomor : 270/253 ASET/KPUBJM/IV/2010 tanggal 30 April 2010 yangditandatangani Terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. selaku Sekretaris KPUKota Banjarmasin sekaligus selaku Pengguna Anggaran pada KPU KotaBanjarmasin Tahun Anggaran 2010 ;Selanjutnya saksi RODIAN SYAHRULLAH RIDHA SAPUTRA, S.Sos. bersamadengan terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH. bermufakat untuk memintahadiah kepada saksi GUST SOFYARRAHMAN FUADI selaku pihak yangmewakili PT.
    SOFYARRAHMAN FUADImenyerahkan dokumen pencairan pada hari Senin tanggal 7 Juni 2010, atasdokumen tersebut ditindaklanjuti oleh terdakwa MASTUTIE RAMBITAN, SH.Putusan No. 26/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm.
Putus : 06-03-2012 — Upload : 07-08-2017
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 27/Pid.Sus/Tipikor/2011/PN.Bjm
Tanggal 6 Maret 2012 —
5010
  • Berita Acara Pembayaran tertanggal 25 Mei 2010 dari Sekretaris KPU Kota Banjarmasin MASTUTIE RAMBITAN, SH kepada Direktur PT. JASUINDO TIGA PERKASA Tbk, HENDRO SUSANTO.28. Daftar Revisi RKA Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin tahun 2010.29. Daftar Rekap Revisi RKA Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin tahun 2010.30.
    Bahwa saksi Mastutie Rambitan, SH menerima hadiah tersebut dalam bentukuang tunai.Bahwa saksi Mastutie Rambitan menerima hadiah dari PT. Jasuindo TigaPerkasa Tbk.Bahwa hubungan antara saksi Mastutie Rambitan, SH Sekretaris KPU KotaBanjarmasin selaku Pengguna Anggaran dan PT.
    diterima oleh saksi Mastutie Rambitan, SH tersebutsebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).Bahwa saya mengetahui saksi Mastutie Rambitan, SH menerima uang hadiahdari PT.
    KepalaDaerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Banjarmasin Tahun 2010.Bahwa saksi tahu saksi Mastutie Rambitan, SH menerima uang hadiah dariPT.
    Jasuindo Tiga perkasa Tbk di Sidoarjo, sayadikenalkan oleh saksi Mastutie Rambitan, SH dan terdakwa kepada KetuaKPU yang bernama H.
    Jasuindo Tiga Perkasa Tbk.Bahwa hubungannya antara saksi Mastutie Rambitan, SH dengan PTJasuindi Tiga Perkasa tersebut saksi Mastutie Rambitan, SH Sekretaris KPUKota Banjarmasin selaku Pengguna Anggaran dan PT. Jasuindo selakurekanan yang menyediakan atau mencetak kertas suara.51Bahwa jumlah uang yang diterima saksi Mastutie Rambitan, SH tersebutsebesar Rp. 25.000.000,00.
Register : 07-12-2021 — Putus : 27-12-2021 — Upload : 27-12-2021
Putusan PA SURABAYA Nomor 4262/Pdt.P/2021/PA.Sby
Tanggal 27 Desember 2021 — Pemohon melawan Termohon
320
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa
      1. Fatemah binti Djafar (Sebagai Istri)
      2. Afifah binti Asim (sebagai anak kandung)
      3. Mastutie binti Asim (sebagai anak kandung)

    Adalah ahli waris dari Asim bin Lilik yang meninggal dunia pada 06 Mei 1981;

    1. Menetapkan bahwa
      1. Afifah binti Asim (sebagai anak kandung)
      2. Mastutie binti