Ditemukan 4 data
TIN MASULIYAH
43 — 7
Pemohon:
TIN MASULIYAH
31 — 4
berada dikantornya ngobrolngobrol dengan terdakwa dan dalam obrolan tersebut terdakwa menyampaikan kepadasaksi Erna Masuliyah kalau terdakwa bisa memasukkan seseorang menjadi PNS diPemerintah Kabupaten Pemalang dengan hubungan langsung dengan pusat yangmengurusi masalah Kepegawaian, dan terdakwa mengatakan kepada saksi ErnaMasuliyah mungkin ada saudara atau teman saksi Erna Masuliyah yang berminat bisameniitip kepada terdakwa.e Bahwa terdakwa memiliki relasi yang bernama Gunawan yang bekerja sebagai
LSMyang meminta terdakwa untuk mencari calon PNS.e Bahwa sekitar bulan Juni 2013 saksi Erna Masuliyah mempertemukan saksi Riyantodengan terdakwa dirumah saksi Erna Masuliyah, dan pada saat saksi Riyanto bertemudengan terdakwa, terdakwa mengatakan kalau terdakwa mempunyai koneksiKepegawaian , terdakwa juga mengatakan kalau terdakwa dapat memasukkanseseorang menjadi PNS di Pemkab kabupaten Pemalang Periode 2014 yang pelaksaan15tes CPNSnya akan dilaksanakan pada bulan September 2013, dan terdakwamengatakan
berada dikantornya ngobrolngobroldengan terdakwa dan dalam obrolan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksiErna Masuliyah kalau terdakwa bisa memasukkan seseorang menjadi PNS diPemerintah Kabupaten Pemalang dengan hubungan langsung dengan pusat yangmengurusi masalah Kepegawaian, dan terdakwa mengatakan kepada saksi ErnaMasuliyah mungkin ada saudara atau teman saksi Erna Masuliyah yang berminat bisamenitip kepada terdakwa.
berada dikantornya ngobrolngobrol dengan terdakwa dan dalam obrolan tersebut terdakwa menyampaikan kepada saksiErna Masuliyah kalau terdakwa bisa memasukkan seseorang menjadi PNS di PemerintahKabupaten Pemalang dengan hubungan langsung dengan pusat yang mengurusi masalahKepegawaian, dan terdakwa mengatakan kepada saksi Erna Masuliyah mungkin ada saudaraatau teman saksi Erna Masuliyah yang berminat bisa menitip kepada terdakwa.
MendapatInformasi dari terdakwa selajutnya saksi Erna Masuliyah menyampaikannya kepada saksiRiyanto, dan sekitar bulan Juni 2013 saksi Erna Masuliyah mempertemukan saksi Riyantodengan terdakwa dirumah saksi Erna Masuliyah, dan pada saat saksi Riyato bertemu denganterdakwa, terdakwa mengatakan kalau terdakwa mempunyai koneksi Kepegawaian danterdakwa menyampaikan kalau terdakwa diberi tugas untuk mencari dana dalam rangkapenerimaan PNS di Pemerintah Kabupaten Pemalang, dan selain itu terdakwa jugamengatakan
Terbanding/Penggugat : hasan mansur, SH
Turut Terbanding/Tergugat I : ZIRWANSYAH
Turut Terbanding/Tergugat II : Masuliyah
Turut Terbanding/Tergugat V : BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Aceh Tengah
Turut Terbanding/Tergugat III : PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa Aceh
66 — 13
Pembanding/Tergugat IV : CENDRI NAFIS MARIESTHA, SH
Terbanding/Penggugat : hasan mansur, SH
Turut Terbanding/Tergugat I : ZIRWANSYAH
Turut Terbanding/Tergugat II : Masuliyah
Turut Terbanding/Tergugat V : BADAN PERTANAHAN NASIONAL, Aceh Tengah
Turut Terbanding/Tergugat III : PT Bank Pembangunan Daerah Istimewa AcehMASULIYAH, umur + 52 tahun, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, TempatTinggal Bukit Ewih Tami Delem, Kecamatan Kebayakan,Kabupaten Aceh Tengah.Dalam hal ini memberi kuasa kepada :DEWIANA HALIMAH, Umur + 28 Tahun, Pekerjaan IbuRumah Tangga, Alamat Bukit Ewih Tami Delem,Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah,berdasarkan Surat Kuasa Khusus (Hak Substitusi) tanggal,27 Juni 2011, yang telah didaftarkan di KepaniteraanPengadilan Negeri Takengon tanggal, 27 Juni 2011 dibawah No. Wi. U15. 22/ HT.
lengkapnyaberbunyi sebagai berikut :DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat III dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Perbuatan Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telahmelakukan perbuatan melawan hukum; Menetapkan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 131/APHT/2010,tanggal 08 Februari 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum; Menetapkan Sertifikat Hak Milik No. 01 tanggal 12 November 2009 atasnama pemegang hak Masuliyah
53 — 23
Memang diakui sejak awal, para fuqaha tidak menggunakanistilah masuliyah madaniyah sebagai sebutan tanggung jawab perdata, danjuga masuliyah aljinaiyah untuk sebutan tanggung jawab pidana.