Ditemukan 1 data
Terdakwa:
MASUNGDUNG SIAHAAN anak dari SANGGUP SIAHAAN panggilan SUNDUNG alias EDO alias AHSAN ABDUL HADI SIAHAAN
75 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Masungdung Siahaan anak dari Sanggup Siahaan panggilan Sundung alias Edo alias Ahsan Abdul Hadi Siahaan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan rupiah sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
MASUNGDUNG SIAHAAN anak dari SANGGUP SIAHAAN panggilan SUNDUNG alias EDO alias AHSAN ABDUL HADI SIAHAAN