Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2023 — Putus : 08-08-2023 — Upload : 28-08-2023
Putusan PN KOTOBARU Nomor 79/Pid.Sus/2023/PN Kbr
Tanggal 8 Agustus 2023 —
Terdakwa:
ASRIL MASWARJO Panggilan ASRIL Alias GAWAI
338
  • MENGADILI:
    1. Menyatakan Terdakwa ASRIL MASWARJO Panggilan ASRIL Alias GAWAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang


    Terdakwa:
    ASRIL MASWARJO Panggilan ASRIL Alias GAWAI